Pejabat Ditjen Perhubungan Laut Ditangkap KPK, Menhub Minta Maaf

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
24/8/2017, 11.57 WIB

Hingga saat ini, Budi masih menunggu keterangan resmi dari KPK atas adanya OTT ini. Adapun, Budi mengatakan akan mengangkat pelaksana tanggung jawab atau plt untuk jabatan yang dipegang Tonny, yakni Dirjen Hubla dan Plt. Dirjen Perkeretaapian, jika sudah ada keterangan resmi dari KPK.

"Jadi secara aturan kepegawaian, dimungkinkan diadakannya Plt. Hari ini akan kita tunjuk Plt Dirjen Perkeretaapian dan Plt Dirjen Perhubungan Laut," kata Budi.

(Baca: Operasi Pungli di Perhubungan Ungkap Potensi Kerugian Negara)

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK mengamankan sejumlah uang dalam operasi penangkapan semalam.

"Ada yang dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura dan mata uang asing lain serta Rupiah," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.

Febri menuturkan, saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pejabat Kemenhub tersebut. Hal itu dilakukan untuk menentukan status pejabat Kemenhub dalam kasus ini, apakah hanya menjadi saksi atau tersangka.

"Pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Sesuai KUHAP ada waktu paling lambat 24 jam sebelum menentukan status," kata Febri.

Halaman: