Ombudsman meminta penjelasan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait penggerebekan pabrik beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7). Lembaga pengawas ini sedang menelusuri dugaan terjadinya maladministrasi atau pelanggaran hukum dan etika dalam proses penggerebekan merk beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menjelaskan kronologi proses penggerebekan tersebut kepada Ombudsman. "Kegiatan ini terkait kegiatan Satuan Tugas Pangan dari evaluasi akhir pelaksanaan hari raya," Ari di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/7).
Ari menjelaskan Satgas Pangan menemukan 250 kasus pangan dengan masalah paling banyak pada komoditas beras. "Ada sekitar 41 kasus beras dengan berbagai modus, seperti oplos, kemudian pemutih," kata Ari.
(Baca: Ombudsman Usut Dugaan Penyimpangan Penggerebekan Beras Maknyuss)
Dari temuan masalah tersebut, Satgas Pangan kemudian melakukan pendataan terhadap gudang dan tempat penggilingan beras di beberapa wilayah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hal ini dilakukan agar pasokan beras tetap terjaga dan tak mengalami kelangkaan saat panen raya.
"Itu kami tingkatkan jangan sampai ada kelangkaan. Karena ini akan panen raya, jangan sampai beras tidak ada sehingga terpengaruh pada harga," kata Ari.
Ketika melakukan pendataan di wilayah Karawang, Jawa Barat, tim Satgas Pangan menemukan adanya perbedaan harga beras di tingkat konsumen. Satgas Pangan juga menemukan adanya tempat penggilingan yang mengalami kekurangan pasokan beras.
Selain itu, Satgas Pangan menemukan dua merek beras yang berbeda antara komposisi kandungan gizi dengan label di kemasan. Temuan ini berdasarkan penelitian sampel di laboratorium Polri.
(Baca juga: Tiga Pilar Bantah “Maknyuss” Dioplos Beras Murah)
Lantas, mereka pun menelusuri masalah tersebut hingga menemukan adanya permasalahan di gudang beras milik PT IBU, anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. "Ini sumbernya mana? Ternyata ada gudang di Bekasi, PT IBU," kata Ari.
Tim Satgas Pangan yang menemukan beras mencapai 1.661 ton di gudang PT IBU lantas menyampaikannnya kepada pimpinan.
Saat ini, kata Ari, penyelidikan kasus beras telah naik ke tahap penyidikan. Namun kini polisi belum menetapkan tersangka. "Siapa yang bertanggung jawab? Nanti setelah kami lakukan gelar perkara," ucap Ari.
Ari menuturkan, dalam kasus ini polisi menjerat dengan menggunakan Pasal 382 KUHP (perdagangan dengan menipu pihak lain), Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen (barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi), serta Pasal 141 UU Pangan (label kemasan pangan).
(Baca: PT IBU Mengaku Keuntungan dari Jualan Beras "Maknyuss" Kurang Dari 10%)
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan selain Mabes Polri, pihaknya akan meminta keterangan dari PT IBI dan juga Kementerian Perdagangan. "Ombudsman punya kewajiban melakukan investigasi menyangkut kepentingan publik yang jadi polemik maka kami minta klarifikasi," kata Alamsyah.
Sampai saat ini Ombudsman belum mengetahui letak kesalahan dari PT IBU seperti dugaan pemalsuan, harga yang tinggi, ataupun monopoli.
Alamsyah mengatakan Ombudsman akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan apakah kasus tersebut maladministrasi atau tidak.