Suap DPRD Jatim Diduga Pembayaran Rutin, Bukan THR

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
7/6/2017, 10.51 WIB

Dalam operasi ini, KPK menyita uang senilai Rp 150 juta di ruang kerja Basuki dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu. Uang itu diberikan dalam tas melalui Anang kepada Rahman untuk nantinya diserahkan kepada Basuki.

"Diduga uang itu pembayaran triwulanan kedua dari total komitmen Rp 600 juta dari setiap kepala dinas," kata Basaria.

(Baca juga: Terseret Korupsi Alkes, Amien Rais Akui Terima Uang Soetrisno Bachir)

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, pihaknya masih harus mencari tahu keterlibatan kepala dinas lainnya dalam kasus tersebut.  "Keterlibatan kepala dinas yang lain akan dikembangkan saat penyidikan yang dilakukan," kata Laode.

Bambang, Rohayati, dan Anang diduga sebagai pihak pemberi suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Basuki, Santoso, dan Rahman diduga sebagai penerima suap. Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman: