Kepastian Proses Hukum Ahok Tunggu Keputusan Banding Jaksa

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, didampingi tim pengacara ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/5).
Penulis: Asep Wijaya
Editor: Yura Syahrul
23/5/2017, 15.50 WIB

Keputusan Tim Kuasa Hukum dan Keluarga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut permohonan banding atas vonis tingkat pertama belum tentu menghentikan proses hukum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga saat ini belum mencabut permohonan banding yang telah diajukan sebelumnya.

Kuasa Hukum Ahok, Rolas B. Sitinjak, menjelaskan, sepanjang jaksa tidak mencabut bandingnya, maka proses hukum banding akan terus berlanjut. Meskipun Ahok telah memutuskan untuk mencabut permohonan bandingnya. “Kapan ini (permohonan banding) bisa dicabut? Sepanjang belum diputus, banding bisa dicabut,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/5).

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Ahok telah mengajukan permohonan banding dengan menyampaikan memori banding. Isi memori banding berkaitan dengan kesalahan penerapan hukum dalam putusan majelis hakim dan pengesampingan keterangan yang disampaikan saksi dan ahli serta alat bukti Tim Kuasa Hukum.

“Kami sampaikan putusan majelis hakim sangat tidak fair karena majelis hakim hanya mengambil fakta persidangan yang mendukung putusannya,” kata Rolas. Namun, kini pihak Ahok mencabut permohonan banding atas hukuman penjara dua tahun pada kasus penistaan agama tersebut.

Berkaitan dengan pencabutan permohonan banding, Veronica Tan sebagai istri Ahok mengaku tetap mendukung Ahok untuk menjalani hukumannya. Hal ini dilakukan demi menjaga kepentingan bersama. 

Kuasa Hukum Ahok, Fify Letty Indra, mengatakan, pencabutan memori banding dilakukan Selasa ini (23/5).“Hari ini Ibu Fina (Josefina Agatha Syukur) mencabut memori banding di Pengadilan Negeri,” katanya. (Baca: Batal Ajukan Banding, Ahok Tulis Surat "Tuhan Tidak Tidur")

Pencabutan ini baru diputuskan pada Senin (22/5) sore berdasarkan hasil koordinasi antara pihak keluarga dan tim kuasa hukum. Alasan pencabutan didasari surat yang ditulis Ahok pada hari Minggu lalu (21/5).

Dalam suratnya, Ahok mengaku telah mengampuni dan menerima keadaan yang dialami.“Ini (pencabutan banding) dilakukan demi kebaikan bangsa dan negara,” tulis Ahok dalam surat yang dibuat di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, seperti dibacakan Veronica.

Ahok saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok setelah divonis dalam perkara penistaan agama. Ahok divonis bersalah karena melanggar Pasal 156A KUHP yakni, secara sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan atau penodaan agama.