Syafruddin Temenggung Jadi Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4).
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
25/4/2017, 18.42 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dugaan korupsi atas Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor BLBI, Sjamsul Nursalim.

“KPK menetapkan SAT (Syafruddin) sebagai tersangka, selaku Kepala BPPN (ia) diduga sudah menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, (25/4).

Sjamsul saat itu merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Bank tersebut merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp27,4 triliun.

(Baca juga:  Sambutan Istimewa bagi Samadikun, Buronan 13 Tahun BLBI)

Secara lebih rinci, Basaria menjelaskan konstruksi perkara yang terjadi yang bermula saat Syafruddin menjabat sebagai ketua BPPN pada April 2002. Saat itu, disebutkan bahwa restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Namun, Syafruddin menerbitkan surat lunas meski dari hasil restrukturisasi tersebut hanya Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable.

"Maka, atas penerbitan surat itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun," ujar Basaria.

Syafruddin diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tindakan korupsi, menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum.

(Baca juga: Jika Krisis, Bank Gagal Ditutup Atau Diselamatkan?)

Basaria mengatakan, penyelidikan terkait kasus BLBI ini telah dilakukan sejak tahun 2014 dengan meminta keterangan sejumlah pihak. Saat ini bukti permulaan yang didapat telah dirasa cukup sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.

Kasus BLBI ini terjadi pada masa jabatan Presiden Megawati Soekarnoputri. Dia juga yang mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 yang memberi kewenangan bagi BPPN untuk menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham / surat keterangan lunas.

Reporter: Miftah Ardhian