Tahun Lalu, 416 Jamaah Haji dan Umrah Tak Kembali Ke Indonesia

ANTARA FOTO/Jojon
Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Kendari mengambil foto warga untuk memperoleh paspor, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/3). Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat memiliki paspor wisata harus membawa bukti rekening uang
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
20/3/2017, 18.02 WIB

Sepanjang tahun lalu, ada 416 Warga Negara Indonesia (WNI) yang pergi ke Arab Saudi dengan paspor umrah atau haji belum kembali ke Tanah air. Kuat dugaan, mereka merupakan korban pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural.

Modus kepemilikan paspor haji atau umrah yang disalahgunakan untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memang sudah lama terjadi. Hal itu dinyatakan oleh Kepala Sub Direktorat Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan, direktorat Jenderal Imigrasi Agato Simamora.

"Mereka buat paspor haji atau umrah, teridentifkasi 416 WNI kabur, hilang, atau tidak kembali ke Indonesia," ujar Agato saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/3). Menurutnya, pemerintah saat ini tengah mencari identitas para pemilik paspor dan agen perjalanan mereka.

(Baca juga: Pemerintah Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor)

Di antara WNI yang tak kembali ke Tanah air itu, Agato menduga, ada banyak korban tindak pidana perdagangan orang. Ia juga tak menutup kemungkinan bahwa masih banyak WNI lain yang menjadi korban, namun belum teridentifikasi.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian