Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran hak kelola atau participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). Dalam aturan ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diperkenankan mendapatkan talangan dana dari kontraktor untuk mendapatkan hak kelola migas.
Penawaran hak kelola kepada pemerintah daerah ini wajib dilakukan oleh kontraktor sejak mengantongi persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi. Kriteria lapangan migas tersebut ialah yang berada di daratan atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja.
(Baca: Pemerintah Minta Kontraktor Migas Talangi Hak Kelola BUMD)
Adapun pemerintah daerah yang boleh menerima PI dari kontraktor wajib memenuhi beberapa kriteria. Pertama, bentuk BUMD bisa berupa perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemda. Bentuk lainnya adalah perseroan terbatas yang maksimal sahamnya sebesar 99 persen dimiliki oleh pemda dan sisa satu persennya dimiliki institusi yang terafiliasi dengan pemda.
Kedua, status BUMD disahkan melalui peraturan daerah. “Ketiga, BUMD atau perseroan terbatas daerah tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI,” dikutip sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDm itu, Senin (5/12).
Tiap BUMD hanya boleh diberikan pengelolaan PI untuk satu wilayah kerja. Artinya, jika suatu BUMD sudah lebih dulu mengelola PI di suatu wilayah kerja yang ada atau BUMD tersebut mengusahakan kegiatan selain kegiatan hulu migas, maka PI 10 persen ditawarkan kepada BUMD baru.
Kalau BUMD baru tidak mau mengelola jatah PI 10 persen, BUMD tersebut dapat menawarkan jatahnya dengan menunjuk perusahaan perseroan daerah. Syaratnya, perusahaan perseroan daerah dibentuk oleh BUMD yang tidak mengelola PI pada suatu wilayah kerja. Selain itu, tidak boleh ada unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya, serta perusahaan perseroan daerah tersebut tidak boleh mengelola PI pada wilayah kerja lain.
Jika BUMD tidak menyampaikan minat dan kesanggupannya untuk mengelola PI maka penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup. Artinya, kontraktor wajib menawarkan PI kepada BUMN. (Baca: Hak Kelola Daerah di Blok Migas Berpotensi Merugikan)
Di sisi lain, jika BUMN menyampaikan pernyataan minat dan sanggup mengelola PI, maka kontraktor dan BUMN dapat menindaklanjutinya sesuai peraturan dan kontrak kerjasama. Namun jika BUMN tidak memberikan pernyataan minat dan kesanggupan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penawaran, maka penawaran PI dinyatakan tertutup.
Dalam beleid itu juga diatur pembagian persentase saham PI jika suatu wilayah kerja mencakup pada sebuah kabupaten/kota atau lebih dari satu kabupaten/kota. Jika pelamparan reservoir cadangan migas suatu wilayah kerja terletak di satu kabupaten/kota, maka pembagian PI ditetapkan masing-masing sebesar 50 persen.
Namun, jika seluruh pelamparan reservoir cadangan migas terletak pada lebih dari satu kabupaten/kota, maka pembagian persentasenya antara provinsi dan beberapa kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur, dengan melibatkan bupati/walikota.
Adapun dalam penawaran PI kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan perseroan daerah dilaksanakan melalui skema kerjasama antara BUMD atau perusahaan perseroan daerah dengan kontraktor. Cara pembiayaannya adalah terlebih dulu ditalangi oleh kontraktor. (Baca: Kontraktor Migas Keberatan Talangi 10 Persen Hak Kelola BUMD)
Besaran kewajiban PI 10 persen tersebut dihitung secara proporsional dari biaya-biaya yang dikeluarkan kontraktor migas, meliputi biaya operasi selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja dan anggaran. Atas pembayaran kewajiban PI yang ditalangi oleh kontraktor tersebut, BUMD bisa mengembalikan biaya yang dikeluarkan kontraktor dengan cara diambil dari bagian hasil produksi migas BUMD sesuai kontrak kerjasama tanpa dikenakan bunga.
Besaran pengembalian biaya dilakukan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dari besaran kewajiban yang telah ditentukan. Namun kontraktor tetap menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi migas dalam jumlah tertentu untuk BUMD atau perusahaan perseroan terbatas. Jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban BUMD atau perusahaan perseroan daerah.
Setelah resmi mendapatkan PI, pemegang saham BUMD atau perusahaan perseroan daerah atau BUMN dilarang mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain. Selain itu, Menteri ESDM juga melarang BUMD atau perusahaan perseroan daerah atau BUMN penerima PI 10 persen mengalihkan hak kelolanya kepada pihak lain.
Dalam pengelolaan PI 10 persen tersebut, BUMD bertanggung jawab sesuai kewenangannya. Pertama, mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan kontrak kerjasama di daerah.
Kedua, membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan terkait pelaksanaan kontrak kerjasama di daerah.
Adapun terkait sanksi, Menteri ESDM memberikan teguran tertulis bagi BUMD yang tidak menaati ketentuan dalam aturan tersebut. Selain itu, jika tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan menteri ini maka akan dikenakan penangguhan atau pembekuan PI 10 persen. (Baca: Pemda Berpeluang Buyback Saham BUMD Pengelola Blok Migas)
Sementara itu, selama masa penangguhan PI tersebut maka hak-hak BUMD dalam kontrak kerjasama tidak akan diberikan untuk sementara waktu. Menteri ESDM memberikan kesempatan menyelesaikan ketentuan-ketentuan yang ada selama 60 hari sejak ditentukan penangguhan kepada BUMD. Namun, jika setelah 60 hari tidak ada perkembangan maka Menteri ESDM dapat mencabut PI 10 persen.