Serikat Pekerja Kondur Petroleum memberikan ultimatum kepada PT Energi Mega Persada Tbk untuk segera melunasi tunggakan gaji karyawan. Jika gaji tersebut belum dibayar hingga Senin (28/11) pekan depan, para karyawan mengancam melakukan aksi mogok kerja.
Ketua Umum Kondur Petroleum Heru Widodo mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan manajemen Energi Mega untuk membahas masalah tunggakan gaji karyawan. Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja memahami kondisi sekarang memang membuat perusahaan melakukan efisiensi. (Baca: Perusahaan Migas Bakrie Menunggak Gaji Karyawan)
Namun, menurut Heru, serikat pekerja sudah mengajukan proposal kajian dan usulan penyelesaian tunggakan gaji kepada perusahaan. “Kami tidak minta banyak, cuma selesaikan gaji yang tertunda itu. Kami harap sudah selesai tanggal 28 November 2016,” kata dia kepada Katadata, Selasa (22/11).
Selain bertemu dengan manajemen perusahaan, serikat pekerja juga sudah melaporkan mengenai tunggakan gaji tersebut kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Heru berharap, SKK Migas bisa memberikan solusi terhadap masalah ini. Sebab, gaji karyawan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) masuk dalam cost recovery atau penggantian biaya operasional. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010, cost recovery harus mendapat persetujuan SKK Migas.
(Baca: Jonan Minta Soal Gaji Perusahaan Bakrie Dibahas dengan SKK Migas)
Heru mengatakan, jika sampai 28 November 2016 perusahaan tidak memenuhi gaji karyawan maka serikat pekerja akan melaporkan Energi Mega ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sebab, mengacu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan PHK Massal, pengurangan gaji harus dibahas terlebih dahulu dengan serikat pekerja.
Jika upaya tersebut tidak juga menemukan jalan keluar, serikat pekerja akan melakukan aksi mogok kerja. Apalagi, saat ini sudah ada puluhan pekerja yang mengajukan pensiun dini. “Bisa jadi opsi (mogok), tapi kami upayakan dulu ke Kemenakertrans,” kata Heru.
Berdasarkan salinan dokumen surat yang dimiliki Katadata, penundaan pembayaran dilakukan untuk gaji bulan Oktober lalu. Dalam surat yang ditujukan untuk seluruh pekerja staf, Senior Staf dan Eksekutif dan diteken oleh Vice President-Human Resources Energi Mega, Budi Susanto, tidak disebutkan secara jelas alasan penundaan pembayaran gaji tersebut.
Pihak manajemen juga tidak menjelaskan skema pembayaran sisa pemotongan gaji tersebut. "Sisa pemotongan gaji bersih dibayarkan kemudian," tulis pihak manajemen dalam surat tersebut. Tapi bagi pekerja yang memiliki pinjaman, maka pemotongan pinjaman untuk bulan Oktober 2016 juga akan ditunda. (Baca: SKK Migas Diminta Tegas Soal Tunggakan Gaji Perusahaan Bakrie)
Dalam laporan keuangan kuartal II-2016, PT Bakrie & Brothers Tbk menyebut Energi Mega sebagai "perusahaan yang berelasi". Sampai 30 Juni 2016, Bakrie memiliki 31,8 juta saham Energi Mega yang digunakannya sebagai jaminan untuk utang jangka pendek. Adapun porsi saham Bakrie di Energi Mega sebesar 0,1 persen.