SKK Migas Diminta Tegas Soal Tunggakan Gaji Perusahaan Bakrie

Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas
15/11/2016, 19.29 WIB

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) diminta bertindak tegas terhadap masalah tunggakan gaji karyawan PT Energi Mega Persada Tbk. Permintaan itu diutarakan oleh anggota Komisi Energi (Komisi VII) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Inas Nasrullah Zubir.

Menurut dia, fungsi SKK Migas memantau dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai pelaksanaan kontrak kerjasama yang dijalankan oleh setiap kontraktor minyak dan gas bumi (migas). Karena itu, SKK Migas harus memanggil pemilik Energi Mega untuk menyelesaikan masalah tunggakan gaji karyawannya tersebut.

Penyelesaiannya adalah meminta perusahaan tersebut menyediakan dana tunai untuk membayar gaji karyawan. "Minta cash call ke Energi Mega, kalau tidak harus ada sanksi yang tegas," kata Inas kepada Katadata, akhir pekan lalu. (Baca: Perusahaan Migas Bakrie Menunggak Gaji Karyawan)

Hingga kini, SKK Migas memang belum pernah mengomentari secara terbuka masalah tunggakan gaji karyawan Energi Mega pada bulan Oktober itu. Wakil Kepala SKK Migas M.I.Zikrullah mengatakan, permasalahan tersebut bukan kewenangannya. “Itu kewenangannya Pak Rudi Rimbono, bukan di saya,” kata dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (15/11).

Namun, hingga berita ini ditulis, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudianto Rimbono, belum membalas pesan yang disampaikan Katadata melalui aplikasi Whatsapp. (Baca: Soal Efisiensi Pegawai, Chevron Klaim Tak Ada Pengurangan Gaji)

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan salinan dokumen surat yang dimiliki Katadata, manajemen Energi Mega menunda pembayaran gaji karyawan pada bulan Oktober lalu. Dalam surat yang ditujukan untuk seluruh pekerja staf, Senior Staf dan Eksekutif dan diteken oleh Vice President-Human Resources Energi Mega, Budi Susanto, tidak disebutkan secara jelas alasan penundaan pembayaran gaji tersebut.

Ada tiga skema dalam penundaan tersebut. Pertama, untuk pekerja tingkat 14-19 akan dibayarkan sebesar 50 persen dari gaji bersih. Kedua, untuk pekerja tingkat 20 akan dibayarkan sebesar 40 persen dari gaji bersih. Ketiga, untuk pekerja tingkat eksekutif akan dibayarkan sebesar 30 persen dari gaji bersih.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010, gaji karyawan kontraktor kontrak kerjasama seharusnya masuk dalam cost recovery atau penggantian biaya operasi hulu migas. Untuk mendapatkan cost recovery harus ada persetujuan dari SKK Migas.

Selain itu, peran SKK Migas juga ada dalam Pedoman Tata Kerja Nomor 018/PTK/ X/2008, tentang pengelolaan sumber daya manusia kontraktor kontrak kerjasama. Dalam aturan itu, BP Migas yang saat ini menjadi SKK Migas berwenang melakukan persetujuan dan pengawasan atas semua kebijakan dan sistem pengupahan/kesejahteraan yang disusun dan yang diterapkan oleh kontraktor migas.

(Baca: Arcandra Belum Dilapori Tunggakan Gaji Perusahaan Migas Bakrie

Sekadar informasi, Energi Mega adalah perusahaan yang terkait dengan Grup Bakrie. Dalam laporan keuangan kuartal II-2016, PT Bakrie & Brothers Tbk menyebut Energi Mega sebagai "perusahaan yang berelasi". Sampai 30 Juni 2016, Bakrie memiliki 31,8 juta saham Energi Mega yang digunakannya sebagai jaminan untuk utang jangka pendek. Adapun porsi saham Bakrie di Energi Mega sebesar 0,1 persen.