Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berbagai proyek dan kebijakan di sektor energi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 46,5 triliun. Kebijakan tersebut tersebar di berbagai bidang, yaitu bidang minyak dan gas bumi (migas), kelistrikan serta mineral dan batubara (minerba).
Potensi kerugian terbesar di bidang minerba, yang nilainya diperkirakan mencapai lebih Rp 42,2 triliun. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, bentuk kerugian terbesar dari sektor minerba berupa piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kerugian dari piutang PNBP ini terdiri dari tiga jenis, yakni izin usaha pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Total nilainya lebih dari Rp 26 triliun. (Baca: Renegosisasi Kontrak PKP2B Macet)
Tak cuma itu, sebanyak 37 persen atau 3.772 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari total 10.172 IUP ternyata tidak menerapkan manajemen yang clear and clean (Non CNC). "Tindak lanjut dari temuan kami ini, di banyak kasus kami berikan warning seperti telepon langsung (ke pihak yang bersangkutan)," kata Agus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (26/10).
Selain itu, ada potensi hilangnya pendapatan negara dari PNBP sektor minerba sekitar Rp 16,2 triliun. Jika dirinci menggunakan data laporan surveyor yang dikaji oleh KPK, potensi hilangnya pendapatan dari PNBP itu untuk komoditas batubara sejak 2010 hingga 2012 terdapat kurang bayar sebesar US$ 1,22 miliar atau setara Rp 15,92 triliun. Sementara untuk komoditas mineral, pada tahun 2011 ada kurang bayar US$ 24,66 juta atau setara Rp 320,6 miliar.
No. | Jenis | Nilai Piutang |
1. | Izin Usaha Pertambangan; (Piutang tahun 2011-2013) karena ekspor dibolehkan lebih dulu | Rp 3,8 triliun |
2. | Kontrak Karya; (Piutang tahun 2011-2013) karena ekspor dibolehkan lebih dulu | Rp 280 miliar |
3. | PKP2B (DHPB tahun 2008-2012)-offset dengan PPN estimasi menjadi Rp 2 triliun. | Rp 22,15 triliun |
Total | Rp 26,23 triliun |
Dari sektor migas, KPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar US$ 336,1 juta atau setara Rp 4,4 triliun. Potensi kerugian ini diakibatkan belum terpenuhinya kewajiban keuangan oleh kontraktor migas terhadap wilayah kerja yang sudah mengalami terminasi.
Selain itu, KPK menyoroti kepatuhan kewajiban pelaku usaha hulu migas. Dari 319 wilayah kerja, ada 143 wilayah kerja di hulu migas yang belum melunasi kewajiban keuangan. Sedangkan 141 wilayah kerja tidak melakukan kewajiban Environmental Based Assessment (EBA).
KPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dari pengelolaan data migas di banyak tempat. Antara lain di PT Patra Nusa Data, Badan Geologi, Badan Penelitian dan Pengembangan, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Direktorat Jenderal Migas dan SKK Migas.
Kerugian tersebut diakibatkan tiga faktor. Pertama, data survei di luar wilayah kerja masuk ke cost recovery. Kedua, data wilayah kerja terminasi tidak diserahkan ke pemerintah tapi masuk cost recovery. Ketiga, tidak tersedianya data karena pelaku kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) kabur.
(Baca: BPK Temukan Penyimpangan Cost Recovery ConocoPhillips dan Total)
KPK juga menyoroti pembenahan unit usaha PT Pertamina (Persero), yaitu Integrated Supply Chain (ISC), dari berbasis harga ke berbasis nilai untuk impor bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, KPK mengamati sistem operasi terpadu untuk perbaikan integritas data produksi siap jual (lifting) minyak.
Di sektor listrik, KPK melihat potensi kerugian negara dari penetapan harga pembelian energi primer oleh pemerintah. Penetapan harganya tidak fleksibel sehingga ketika harga turun maka negara tidak bisa berhemat. Salah contohnya penetapan harga batubara di mulut tambang.
Ada pula kontrak pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) yang umumnya tidak ideal karena banyak hal di luar kontrol PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) namun menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.
Selain itu, proyek FTP I yang rendah secara umum di bawah 60 persen, juga dapat mengakibatkan PLN harus menyewa pembangkit dan membakar Bahan Bakar Minyak (BBM). (Baca: Lanjutkan Proyek Mangkrak, PLN Tunggu Rekomendasi BPKP)
KPK juga memberikan rekomendasi untuk penentuan harga Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). “Harga PLTMH direkomendasikan agar site specific,” ujar Agus.