Kementerian Perhubungan menyatakan akan segera memangkas sejumlah perizinan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisasi celah yang bisa digunakan dalam praktik pungutan liar (pungli).
Penyederhanaan izin ini merupakan permintaan langsung dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut A. Tonny Budiono. Banyaknya perizinan ini membuat orang malas untuk mengurusnya. (Baca: Berantas Pungli, Kementerian Perhubungan Gandeng ICW dan YLKI)
Bahkan Budi mengaku saking banyaknya ketentuan dalam setiap perizinan, membuat dirinya malas untuk membaca aturannya lebih detail. "Jadi tolong dihapuskan kalau bisa," kata Budi saat memberikan pidato pengarahan dalam Diskusi Peningkatan Layanan Publik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (24/10).
Banyak dan rumitnya perizinan ini menjadi salah satu celah bagi oknum petugas pelayanan perizinan. Seperti diketahui dua pekan lalu kepolisian menangkap dua staf dan tiga pegawai honorer Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Penangkapan terkait adanya dugaan pungli dalam pengurusan buku pelaut dan surat kapal.
Terkait dengan pemberantasan praktik pungli di kementeriannya, Budi mengatakan Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) akan memberikan rekomendasi dalam pendekatan regulasi. Ada dua opsi yang akan dijalankan, bisa di tingkat pusat, ataupun daerah. "Tapi untuk penindakan saya belum bisa beritahu," ujarnya.
Menggapi arahan Budi, Direktur Jenderal Perhubungan Laut A. Tonny Budiono menyatakan akan segera melakukan penyederhanaan perizinan di direktoratnya. Dia mengaku sudah ada beberapa izin yang akan dipangkas dalam waktu dekat. (Baca: Jokowi Murka Pegawai Kementerian Perhubungan Lakukan Pungli)
Salah satunya adalah persyaratan nelayan harus mengikuti sekolah Basic Safety Training (BST). Syarat ini nantinya akan diganti dengan pelatihan (training) yang waktunya lebih singkat. Dia menganggap ini bisa mencegah adanya oknum yang mengambil keuntungan dari persyaratan yang tidak wajar ini.
"Misal kita suruh sekolah (BST), nanti malah ada (oknum) menawarkan bisa tidak sekolah asal bayar sekian," katanya usai acara diskusi peningkatan layanan publik di Gedung Kementerian Perhubungan, Senin (24/10). (Baca: Operasi Pungli di Perhubungan Ungkap Potensi Kerugian Negara)
Selain itu, ujian sertifikasi pelaut nantinya akan berada di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan, tidak lagi di bawah Ditjen Perhubungan Laut. Tonny mengatakan hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang akan segera diterbitkan.
Tonny mengaku sebenarnya masih banyak lagi perizinan yang akan dipangkas. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail. Dia hanya mengatakan pada prinsipnya penyederhanaan dan memperpanjang durasi masa berlaku izin ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat.
"Jadi jangan sampai senang melihat orang susah, serta susah melihat orang senang," katanya. (Baca: Berantas Pungli, Luhut Andalkan Sistem Elektronik dan Perizinan)