Jokowi Akan Tindaklanjuti Laporan BPK
Presiden Joko Widodo menyatakan akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terutama mengenai kementerian dan/atau lembaga yang mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer dari auditor negara tersebut.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada Jokowi, BPK sebenarnya mencatat penurunan jumlah K/L yang mendapatkan disclaimer. Tahun lalu ada tujuh K/L yang mendapat predikat ini, sedangkan tahun ini hanya ada empat.
Keempat K/L tersebut diantaranya Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Sosial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Kemudian Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang mendapat opini tidak wajar. (Baca: Simpan Banyak Masalah, BPK Vonis Laporan SKK Migas Disclaimer)
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerangkan bahwa Presiden Joko Widodo akan segera menindaklanjuti laporan BPK tersebut. Salah satu yang disoroti Jokowi adalah TVRI yang dianggap direksinya tidak pernah mengindahkan laporan BPK ini.
"Tadi Presiden telah menyampaikan temuan-temuan BPK akan ditindaklanjuti. Terutama yang menyangkut disclaimer yang beberapa kali, salah satunya adalah TVRI," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/10).
Menurut Pramono, BPK menyatakan bahwa status disclaimer ini membahayakan. Apalagi TVRI mengalami hal ini sudah empat tahun berturut-turut. Kekhawatiran pemerintah bukan hanya dari temuan BPK saja, tapi jangan sampai ada asetnya yang terjual. (Baca: BPK Temukan Kerugian Pengelolaan Uang Negara Rp 1,9 Triliun)
Ketua BPK Harry Azhar Azis menambahkan Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap TVRI yang sudah empat tahun berturut-turut memperoleh opini TMP. "Ada hampir 400 miliar rupiah potensi kerugian negara di sana (TVRI) dan Presiden menanggapi secara khusus serta akan menugaskan kementerian terkait," kata Harry usai menyerahkan laporannhya kepada Jokowi.
Menurut Harry, Jokowi juga menaruh perhatian besar terhadap adanya pembengkakan cost recovery oleh SKK Migas yang mencapai Rp 2,56 triliun. BPK berhasil menemukan ada biaya-biaya yang tidak perlu, tapi dibayarkan negara lewat pengembalian biaya operasi migas atau cost recovery.
(Baca: BPK Temukan Potensi Kerugian Aset Negara oleh Chevron)
Kemudian untuk dana subsidi, ada kebijakan penurunan harga solar, tetapi PT Pertamina (Persero) tetap mendapatkan untung 3,19 triliun. “Itu kami minta penetapannya dalam menambah modal negara di Pertamina atau dikembalikan uangnya ke negara,” kata Harry. Dia mengatakan BPK siap melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM untuk membahas hal ini.
Selain itu BPK menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan negara tahun lalu yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 1,92 triliun. Ketidakpatuhan pengelolaan keuangan tersebut terutama terjadi di daerah.
Kerugian negara terbesar berasal dari pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nilai kerugiannya mencapai Rp 1,2 triliun. Sedangkan kerugian negara dalam pengelolaan keuangan pemerintah pusat senilai Rp 659,3 miliar. Adapun, kerugian negara dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 35,3 miliar.
(Baca: BPK Temukan Kelebihan Subsidi Listrik PLN Rp 6,2 Triliun)