Pengadilan Pajak Putuskan Keberatan PBB Kontraktor Migas

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Arnold Sirait
Editor: Yura Syahrul
17/8/2016, 09.00 WIB

Pengadilan pajak mulai memutuskan sejumlah perkara keberatan pengenaan pajak bumi bangunan (PBB) yang diajukan oleh kontraktor minyak dan gas bumi (migas). Keberatan tersebut semula diajukan oleh 23 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas untuk periode pungutan PBB tahun 2012-2013 senilai Rp 3,2 triliun.

Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Parulian Sihotang mengatakan, tidak semua dari 23 kontraktor tersebut yang akhirnya mengajukan keberatan ke pengadilan pajak. Keberatan tersebut atas pengenaan PBB tubuh bumi dan PBB permukaan.

(Baca: Temuan BPK Soal PBB Migas Sudah Masuk Pengadilan)

Untuk PBB permukaan, Parulian mengatakan,sebanyak 15 KKKS yang mengajukan keberatan. Hingga Juli lalu, pengadilan pajak telah mulai menyidangkan perkara keberatan 15 kontraktor tersebut. Hasilnya, pengadilan pajak menerima keberatan dari empat KKKS dan menolak keberatan satu kontraktor. Sisanya, sidang terhadap 10 KKKS masih berjalan dan belum ada keputusannya.

“Keputusan diterima artinya pengadilan menerima bahwa KKKS tidak seharusnya bayar PBB,” kata Parulian kepada Katadata, Selasa (16/8). Sedangkan keputusan ditolak artinya KKKS memang sudah seharusnya membayar PBB.

Sementara untuk PBB tubuh bumi, menurut Parulian, sebanyak 20 KKKS yang mengajukan keberatannya ke pengadilan pajak. Per Juli lalu, pengadilan telah memutuskan perkara terhadap tujuh KKKS, yaitu menolak keberatan tersbeut. Sedangkan isanya masih menjalaniu proses persidangan.

Di pihak lain, berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata, awalnya 23 KKKS keberatan dengan tagihan pajak tersebut karena adanya ketidakjelasan aturan. Pada Oktober 2013, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pernah meminta KKKS mengajukan permohonan keberatan untuk merevisi SPPT 2012 dan 2013.

Namun, seluruh permohonan KKKS ini ditolak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. Upaya ini pun kemudian berlanjut dengan mengajukan permohonan pembatalan terhadap pajak tersebut ke pengadilan pajak. (Baca: Salah Isi Formulir, KKKS Tanggung Mahalnya PBB Migas)

Permohonan ini sudah diajukan sekitar November dan Desember 2014. Masalahnya, untuk bisa mengajukan banding, KKKS harus membayar 50 persen tagihan pajak tersebut terlebih dahulu. Sementara KKKS tersebut mengaku tidak memiliki dana sebesar itu.