Genting Oil Kasuri Pte Ltd mengajukan proposal rencana pengembangan (PoD) lapangan di Blok Kasuri kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Jika mendapat persetujuan maka perusahaan minyak asal Malaysia ini bisa memulai tahap eksploitasi blok migas di Papua Barat tersebut.  

Kepala Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus mengatakan, Genting telah mengajukan proposal PoD beberapa minggu lalu. Saat ini, SKK Migas dalam tahap pembahasan proposal itu. Jadi, dia belum mau menjelaskan secara detail rumusan dalam PoD tersebut, termasuk cadangan dan kapasitas produksinya.

"Masih dalam tahap evaluasi," ujar dia kepada Katadata, Selasa (16/8). (Baca: Terancam Setop, SKK Migas Minta Genting Ajukan Proposal Pengembangan)

Genting Oil memang harus menyerahkan PoD Blok Kasuri secepatnya karena masa eksplorasi blok tersebut akan berakhir. “Kalau tidak salah periode eksplorasinya habis sekitar 2017 atau 2018,” kata Elan Biantoro, Kepala Humas SKK Migas, 23 Maret lalu. 

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, jangka waktu eksplorasi selama enam tahun. Masa eksplorasi tersebut dapat diperpanjang hanya satu kali, paling lama empat tahun berdasarkan permintaan dari kontraktor.

Halaman: