Rencana perubahan struktur dan penambahan direksi di PT Pertamina (Persero) masih mengundang pertanyaan. Bahkan, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengaku belum mengetahui adanya usulan dari dewan komisaris kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk penambahan posisi wakil direktur utama.

Dwi mengatakan belum sempat ke kantor lantaran baru tiba dari kunjungan dinas ke Iran. Jadi, dia belum mengetahui usulan dewan komisaris tersebut. “Jangan tanya saya. Tanya pemegang saham,” kata dia seusai acara "The 4th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2016" di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (10/8). (Baca: Bisnis Menggurita, Komisaris Pertamina Usulkan Posisi Wakil Dirut)

Sejak awal pekan ini, Dwi memang melawat ke Iran untuk menandatangani kerjasama pengelolaan blok minyak dan gas bumi (migas) dengan perusahaan minyak milik negara tersebut. Di Iran, Dwi didampingi Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam dan tim dari Upstream Business Development Pertamina.

Sedangkan Dewan Komisaris Pertamina mengirimkan surat bertanggal 8 Agustus 2016 (Senin lalu) kepada menteri BUMN, perihal "Usulan Perubahan Struktur dan Penambahan Anggota Direksi Pertamina". Surat ini diteken oleh Komisaris Utama Tanri Abeng, Wakil Komisaris Utama Edwin Hidayat Abdullah, dan komisaris lainnya yaitu Sahala Lumban Gaol, Suahasil Nazara dan Widhyawan Prawiraatmadja.

 

Dalam salinan surat yang dimiliki Katadata itu, Dewan Komisaris Pertamina mengusulkan penambahan dua direksi, yaitu Wakil Direktur Utama- Hilir dan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia.

Wakil Direktur Utama akan bertindak selaku Chief Operating Officer (COO) pada sektor hilir dan energi baru dan terbarukan. Posisi ini sekaligus memimpin dan mengkoordinasikan Direktur Marketing dan Retail, Direktur Pengolahan dan Senior Vice President EBT. Selain itu, bertanggung jawab secara keseluruhan atas kinerja operasional dan finansial pada sektor hilir, seluruh kilang eksisting dan pemanfaatan EBT.

(Baca: Pertamina Siapkan Rp 26 Triliun Bangun Pembangkit Listrik EBT)

Wakil direktur utama ini turut bertanggung jawab memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan dan keputusan direksi dalam kegiatan usaha hilir dan EBT dengan mempertimbangkan aspek risikonya. Termasuk mengelola dan mengoptimalkan upaya-upaya operasi hilir secara terintegrasi.

Kewenangannya juga mencakup mengkoordinasikan kebijakan atau strategi bisnis anak-anak perusahaan yang berada di bawah lingkup hilir dan EBT dengan Direktur Marketing & Retail, Direktur Pengolahan, dan SVP EBT.

Sementara itu, Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia memiliki sembilan tugas dan kewenangan. Intinya, direktur baru tersebut memimpin dan mengarahkan kegiatan megaproyek pengembangan berskala nasional di sektor pengolahan dan petrokimia. (Baca: Kilang TPPI Beroperasi, Pertamina Bisa Hemat Dolar 15 Persen)

Megaproyek ini mengacu kepada Peraturan Presiden No. 3 tahun 2016, seperti kilang minyak Tuban, Bontang dan beberapa proyek peningkatan kapasitas kilang lainnya.