Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok peta jalan penguarangan gas suar bakar. Saat ini, ada sekitar 200 juta kaki kubik per hari gas yang dibakar percuma.

Gas suar bakar adalah gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan minyak atau gas bumi yang dibakar dengan alasan keselamatan. Sebab, gas itu tidak dapat diserap atau diolah lagi oleh fasilitas produksi atau pengolahan yang tersedia.

Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menginginkan adanya strategi pemanfaatan gas suar bakar tersebut. “Kalau itu dapat dimanfaatkan bisa menciptakan lapangan kerja, lingkungan bersih, dan pendapatan negara, ekonomi tumbuh,” kata dia kepada Katadata, Senin (8/8). (Baca: Pemerintah Siapkan Aturan Tata Kelola Gas Buangan)

Salah satu caranya adalah memproses menjadi gas alam terkompresi atau Compressing Natural Gas (CNG) skala mini. Bisa juga untuk pembangkit listrik lokal  setempat dengan skala kecil, jaringan gas rumah tangga, industri kecil keramik dan sejenisnya, atau untuk pemakaian sendiri oleh kontraktor.

Gas suar bakar ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 tahun 2016 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi. Dalam Pasal 17, kontraktor wajib mengusulkan rencana optimalisasi pemanfaatan gas suar bakar kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Setelah itu, Direktur Jenderal Migas, atas nama Menteri ESDM menetapkan alokasi dan harga gas suar bakar untuk pemanfaatannya. Penetapan itu dengan mempertimbangkan usulan kontraktor setelah dievaluasi oleh SKK Migas.

Pemanfaatan gas suar bakar dapat dilakukan oleh kontraktor dengan dua mekanisme. Pertama, penambahan fasilitas gas di hulu. Kedua, dimanfaatkan oleh badan usaha pemegang izin usaha pengolahan dan atau Niaga. (Baca: Swasta Dapat Izin Jual Gas Bumi Asalkan Punya Infrastruktur)

Penetapan harga gas suar bakar juga harus mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri. Selain itu, dukungan terhadap pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi dan rumah tangga dan pelanggan kecil.

Dalam hal pemanfaatan gas suar bakar dilakukan dengan penambahan fasilitas di hulu, penetapan harga gas bumi didasarkan pada perhitungan keekonomian terbatas pada penambahan fasilitas pemanfaatan gas suar bakar. Sementara jika dimanfaatkan oleh badan usaha pemegang izin usaha pengolahan dan atau niaga maka penetapan harga didasarkan pada keekonomian fasilitas yang dibangun untuk pemanfaatan gas suar bakar.  

Berdasarkan aturan tersebut, Djoko menyatakan, terbuka kemungkinan harga gas bisa saja menjadi nol rupiah per mmscfd demi memanfaatkan gas suar bakar. “Peraturan menterinya disesuaikan dengan daya beli konsumen,” kata dia.  Dengan begitu, gas ini dapat dimanfaatkan ketimbang harus membakar gas yang dapat mencemari lingkungan.

Ada beberapa keuntungan dari pemanfaatan gas suar itu. Selain lingkungan menjadi bersih, menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM). Perusahaan yang memanfaatkannya pun bisa untung sehingga ada kebutuhan tenaga kerja. Sementara negara mendapatkan pajak.  (Baca: Aturan Alokasi Gas Bisa Membuka Peluang Makelar Berburu Rente)

Menurut Djoko, bila seluruh gas suar bakar dapat termanfaatkan, maka dua juta rumah tangga bisa menikmati gas untuk memasak menggantikan minyak tanah dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). “Jadi bila dimanfaatkan meskipun harganya nol semua dapat keuntungan,” kata dia.