Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan aturan mengenai kilang mini. Aturan ini sekaligus menjadi dasar hukum untuk mengoperasikan kembali kilang minyak milik Tri Wahana Universal (TWU) di Jawa Timur.

“(Nasib) kilang TWU dengan aturan itu sudah bisa diputuskan,” kata Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Jumat (15/7). Sebelumnya, kilang TWU milik Grup Saratoga itu terhenti beroperasi sejak Januari lalu karena menunggu fatwa dari Kejaksaan Agung mengenai harga minyak mentah untuk memasok kilang.

Fatwa dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) diperoleh pada 20 Mei lalu. Isinya, kejaksaan memberikan kewenangan kepada Kementerian ESDM untuk mengatur hal tersebut. Dengan begitu, Menteri ESDM menyusun peraturan mengenai kilang mini.

(Baca: Tak Rugikan Negara, Kilang TWU Kembali Dapat Minyak dari Blok Cepu)

Sudirman mengatakan, setelah aturan tersebut terbit maka akan disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan. Jadi, kilang TWU pun sudah dapat beropersi kembali.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi membenarkan jika aturan tersebut sudah selesai dibahas. Saat ini aturan itu menunggu paraf dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, kemudian ditandatangani oleh Menteri ESDM.

Dalam aturan tersebut, menurut Hufron, harga minyak mentah untuk memasok kilang mini akan ditetapkan oleh Menteri ESDM. Formula yang digunakan tergantung dari titik serah minyak. (Baca: Pemerintah Siapkan 3 Opsi Alokasi Minyak Blok Cepu ke Kilang TWU)

Jadi, bisa saja kilang mini yang dibangun di dekat sumur minyak akan mendapatkan harga lebih murah. “Logikanya kalau tidak diangkut ke pelabuhan kan tidak ada ongkos transportasi,” kata Hufron kepada Katadata, Jumat (15/7).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, ada beberapa wilayah yang berpotensi untuk pengembangan kilang mini. Saat ini, ada delapan lapangan marjinal yang berpotensi mengembangkan kilang mini di sekitarnya. Sebagian besar terletak di Sumatera.

Klaster pertama berada di Sumatera Utara (Rantau dan Pangkalan Susu). Kedua, Selat Panjang Malaka (EMP Malacca Strait dan Petroselat). Ketiga, Riau (Tonga,Siak,Pendalian, Langgak, West Area, dan Kisaran). (Baca: Pertamina Dapat Prioritas Bangun Kilang Mini)

Keempat Jambi (Palmerah,Mengoepeh, Lemang, dan Karang Agung). Kelima, Sumatera Selatan (Merangin II dan Ariodamar). Keenam Kalimantan Selatan (Tanjung). Ketujuh, Kalimantan Utara (Bunyuu, Sembakung, Mamburungan dan Pamusian Juwata). Kedelapan di Maluku (Oseil dan Bula).