Pemerintah tengah mengusulkan pemotongan subsidi Solar dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Namun, rencana pengurangan subsidi Solar tahun ini diharapkan tidak mempengaruhi harga eceran di masyarakat.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan, pemerintah akan berusaha menjaga agar harga tidak naik ketika rencana pemangkasan dana subsidi Solar disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Paling tidak, sampai menjelang Lebaran harganya tidak berubah,” kata dia kepada Katadata, Senin (13/6). (Baca: BPK Minta Pertamina Setor Keuntungan Solar Subsidi Rp 3,1 T ke Negara)
Tapi, setelah Lebaran pada awal Juli nanti, pemerintah akan kembali mengevaluasi harga Solar bersubsidi. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 tahun 2015 bahwa penetapan harga BBM jenis tertentu yakni minyak tanah dan Solar dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Dalam aturan tersebut, perhitungan harga jual eceran Solar per liter ditetapkan dengan formula sesuai harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Setelah itu dikurangi dengan subsidi sebesar Rp 1.000 per liter.
Harga dasar untuk Solar, menggunakan indikator rata-rata indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dengan kurs beli Bank Indonesia. Dengan periode mulai tanggal 25 pada tiga bulan sebelumnya sampai tanggal 24 pada bulan berjalan.
Selain itu, Menteri ESDM dalam menetapkan harga jual eceran Solar harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian. Kemampuan daya beli masyarakat dan ekonomi riil dan sosial masyarakat. “Prinsip pemerintah semaksimal mungkin tidak menaikkan harga untuk masyarakat,” ujar Sujatmiko.
Vice President Fuel Retail Marketing PT Pertamina (Persero) Afandi mengatakan, pihaknya mengikuti arahan kebijakan pemerintah terkait pemotongan subsidi Solar. "Pemerintah tentu sudah menghitung dampak positif negatifnya," kata dia kepada Katadata, Senin (13/6)
Dalam rapat kerja Kementerian ESDM dan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu pekan lalu (8/6), Menteri ESDM Sudirman Said mengusulkan pemotongan subsidi Solar dari Rp 1.000 per liter menjadi Rp 350 per liter. Ada tiga alasan rencana pemerintah memangkas subsidi. (Baca: Revisi APBN 2016, Subsidi Solar Dipotong Jadi Rp 350 per Liter)
Pertama, pada prinsipnya pemerintah masih ingin memberikan subsidi ke masyarakat. Namun pemerintah juga harus memikirkan kebijakan fiskal negara dengan menggeser subsidi ke sektor produktif. Kedua, Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 mengalami perubahan menurun. Pemerintah harus lebih jeli mengalokasikan dana ke sektor yang lebih dibutuhkan masyarakat.
Ketiga, dengan memangkas hingga Rp 650 per liter Solar, pemerintah menjamin tidak akan ada kenaikan harga BBM terutama jenis bahan bakar ini sampai akhir 2016. Sudirman membantah jika penghapusan subsidi ini hanya untuk membantu menutup defisit APBN. (Baca: Tiga Alasan Pemerintah Hendak Cabut Subsidi Solar)
Meskipun demikian, Sudirman mengakui, rencana ini masih dalam tahap pembahasan awal dengan DPR. Kemungkinan perubahan jumlah subsidi atau bahkan rencana menghapuskannya akan dibahas lebih lanjut saat tahap konsinyering dengan Komisi Energi DPR. Bukan hanya itu, saat rapat di Badan Anggaran Dewan pun masih bisa berubah.