Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hari ini memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja eksplorasi yang dilakukan oleh kontraktor minyak dan gas bumi. Berbeda dari tahun sebelumnya, dalam penghargaaan tahun ini tidak ada satupun kontraktor yang masuk dalam kategori emas.

Wakil Kepala SKK Migas M I Zikrullah mengatakan untuk penilaian kinerja blok eksplorasi, ada empat kategori penghargaan yang diberikan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Pertama, kategori emas bagi kontraktor yang berhasil menemukan cadangan migas yang siap produksi. (Baca: Jatah Negara Terlalu Besar, Investasi Migas Kurang Menarik)

Kedua, kategori hijau untuk kontraktor yang berhasil menemukan cadangan migas, tapi masih harus dikaji lagi tingkat keekonomiannya. Ketiga, kategori biru dengan nilai 100 persen bagi kontraktor yang sudah melaksanakan seluruh komitmen pasti, komitmen finansial  dan komitmen-komitmen lainnya.   

Pada penghargaan tahun ini, tidak ada satu pun kontraktor migas yang masuk dalam kategori emas. Padahal tahun sebelumnya, ada dua yang masuk dalam kategori tersebut yakni PT Saka Energi Indonesia di Blok South Sesulu, Kalimantan Timur dan PT Pertamina Hulu Energi di Blok Nunukan, Kalimantan Utara. “Emas memang susah dicari,” kata Zikrullah di Gedung SKK Migas, Jakarta, Kamis (19/5). (Baca: IPA: Industri Migas Indonesia Masuk Tahap Kritis)

Untuk kategori hijau ada tiga kontraktor yakni PT Pandawa Proma Lestari, PHE Randugunting, Ranhill Jambi Inc Pte. Ltd. Sementara kategori biru ada tujuh, yakni PT Mentari Pambuan Internasional, Bukit Energy Bohorok Pte Ltd, Cue Kalimantan Pte Ltd, M3nergy Gamma Sdn Bhd, CN East Sepinggan Limited, Krisenergy (Tanjung Aru) BV, Krisnergy (Udan Emas) BV.

Penghargaan Eksplorasi (SKK Migas)

Selain blok eksplorasi, SKK Migas juga memberikan penghargaan kepada blok yang masuk dalam tahap eksploitasi. Tahap ini, terbagi menjadi dua grup. Grup A diberikan kepada kontraktor yang dinilai cepat dan efektif dalam upaya eksplorasi hingga mengajukan rencana pengembangan lapangan (PoD) dalam periode 2013 hingga 2016. KKKS yang masuk dalam grup ini adalah PT Hexindo Gemilang Jaya dan Tropik Energi Pandan.

Sedangkan untuk Grup B, merupakan kategori eksplorasi yang aktif sepanjang 2013-2016. Kontraktor dalam grup ini tetap melakukan eksplorasi, meski dalam kondisi harga minyak rendah. kontraktor ini setidaknya masih melakukan eksplorasi di area yang belum tergarap atau sleeping area. Penghargaan ini diberikan kepada Santos (Madura Offshore) Pte Ltd dan Saka Energi. (Baca: Harga Minyak Dekati US$ 50, Industri Hulu Migas Bisa Bergairah)

Dengan mendapat penghargaan ini, Zik berharap kontraktor migas semakin gencar untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi. SKK Migas juga akan berusaha membantu kontraktor jika menemui kesulitan atau kendala dalam kegiatannya, dengan menyampaikannya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “SKK Migas kan dibatasi oleh kewenangannya,” ujar dia.  

Selain dengan Kementerian ESDM, SKK Migas juga akan bekerjasama dengan Komite Eksplorasi Nasional (KEN). Zik mengatakan terobosan yang dilakukan KEN sangat membantu industri migas. Seperti perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan (PPh) di bidang usaha hulu migas. 

Menurut Ketua KEN Andang Bachtiar, aturan ini memang dianggap menjadi momok investasi eksplorasi migas di Indonesia. Aturan biaya operasi yang dapat dikembalikan alias recoverable costs dan PPh hulu migas telah membatasi ruang gerak pemerintah untuk membuat kontrak berdasarkan wilayah kerja. Padahal ini bisa menunjang kegiatan eksplorasi secara masif di Indonesia. Alhasil, daya tarik eksplorasi migas di Indonesia berkurang di mata para kontraktor migas. Ujung-ujungnya, pemerintah kesulitan menemukan cadangan-cadangan baru dan meningkatkan produksi migas.

Penghargaan Eksploitasi (SKK Migas)