Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai pemberian hak pengelolaan atau participating interest (PI) blok minyak dan gas bumi (migas) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Beberapa poin pentingnya adalah BUMD yang mendapat jatah hak kelola tersebut harus dimiliki 100 persen sahamnya oleh pemerintah daerah. Selain itu, selama jangka waktu kontrak kerjasama, pemegang saham BUMD dilarang mengalihkan saham kepada pihak lain.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, Peraturan Menteri ESDM mengenai pemberian hak pengelolaan untuk BUMD itu akan segera diterbitkan. "Pagi ini rapat dengan stakeholder (migas) untuk finalisasi," kata dia saat acara diskusi dengan wartawan di Gedung Migas, Jakarta, Jumat (8/4).
Ada beberapa poin penting dalam draf Peraturan Menteri ESDM tersebut. Pertama, kewajiban kontraktor menawarkan maksimal 10 persen hak pengelolaan blok migas kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara. Kedua, penawaran PI 10 persen kepada BUMD ini dilakukan setelah persetujuan rencana pengembangan lapangan atau Plan of Development (POD) I. Artinya PI 10 persen ditawarkan kepada BUMD yang didirikan oleh pemerintah daerah, yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang pertama kali akan diproduksikan.
(Baca: Enam Pemda Telah Dapat Jatah Saham di Blok Migas)
Ketiga, kriteria wilayah administrasi BUMD kabupaten / kota / provinsi yang berhak mendapatkan penawaran PI 10 persen. Jika lapangan migas berada di daratan dan 0 sampai 4 mil laut maka melibatkan BUMD kabupaten / kota / provinsi yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Untuk lapangan migas yang terletak 4 sampai 12 mil laut akan diberikan kepada BUMD Provinsi.
Sementara lapangan migas yang berada di daratan atau perairan lepas pantai yang berada di wilayah administrasi lebih dari satu provinsi, penawaran PI 10 persen didasarkan pada kesepakatan antara gubernur. namun, kalau tidak menemukan kata sepakat, maka Menteri ESDM berwenang menetapkan besaran PI yang ditawarkan kepada masing-masing provinsi. Pemerintah pusat juga memiliki kewenangan untuk blok migas yang berada di atas 12 mil laut.
Keempat, kriteria BUMD yang akan mendapatkan PI 10 persen. Yaitu, seluruh saham BUMD itu dimiliki oleh pemerintah daerah. Pendiriannya disahkan melalui peraturan daerah, dan tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest. BUMD juga wajib memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membiayai kegiatan operasi perminyakan sesuai besaran persentase PI yang diminatinya. (Baca: Swasta Berpeluang Biayai Pemda Dapatkan Saham Blok Migas)
Kelima, harga penawaran PI 10 persen oleh BUMD tidak memperhitungkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kontraktor selama masa eksplorasi dan tidak berhak mendapatkan pengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh kontraktor selama masa eksplorasi. Jika BUMD tidak memiliki kemampuan finansial secara mandiri, maka BUMD dapat bekerja sama dengan BUMN, Lembaga Pembiayaan Pemerintah, atau perusahaan swasta nasional.
Keenam, skema kerjasama pengelolaan PI 10 persen antara BUMD dengan BUMN berupa konsorsium. Adapun kerjasama dengan lembaga pembiayaan pemerintah dapat berupa pemberian pinjaman dan pembiayaan berbasis syariah. Sementara dengan perusahaan swasta dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan. Yakni, mayoritas saham perusahaan swasta itu dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, kerjasamanya berbentuk pemberian pinjaman atau pembiayaan berbasis syariah dan tidak dalam bentuk penyertaan modal maupun pengelolaan PI 10 persen. (Baca: Pemerintah Minta Pertamina Gandeng Pemda Masuk ke Blok Masela)
Ketujuh, prosedur penawaran. Gubernur memiliki batasan waktu satu tahun untuk menyiapkan dan menunjuk BUMD penerima PI 10 persen. Apabila dalam jangka itu gubernur tidak menyampaikan surat penunjukan BUMD kepada Kepala SKK Migas maka dianggap tidak berminat mendapatkan PI 10 persen. Selanjutnya penawaran dinyatakan tertutup sehingga kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMN.
Di sisi lain, dalam waktu 10 hari setelah menerima surat Gubernur, Kepala SKK Migas wajib menyampaikan surat kepada kontraktor untuk segera memulai penawaran PI 10 persen kepada BUMD. Tapi, jika BUMD telah mengelola PI 10 persen pada suatu wilayah kerja atau telah mengusahakan wilayah kerja lain, gubernur dapat menunjuk BUMD baru atau badan usaha baru yang dibentuk oleh BUMD.
Badan usaha baru ini juga wajib memenuhi beberapa ketentuan. Yaitu, dasar pendiriannya diatur dalam peraturan daerah, minimal 99 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan satu persen sahamnya terafiliasi dengan pemerintah daerah. Ketentuan lainnya, tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan saham tersebut. (Baca: Pemprov Kalimantan Utara Dapat 10 Persen Saham Blok Nunukan)
Sementara itu, dalam waktu 60 hari setelah menerima surat dari Kepala SKK Migas, kontraktor wajib menyampaikan penawaran secara tertulis PI 10 persen kepada BUMD yang telah ditunjuk oleh gubernur. Lalu, BUMD dalam waktu 60 hari wajib menyampaikan surat pernyataan minat dan kesanggupan secara tertulis kepada kontraktor, yang ditembuskan kepada Direktur Jenderal Migas, Kepala SKK Migas, dan gubernur.
Jika berminat, BUMD diberi waktu 180 hari melakukan uji tuntas dan akses data terkait dengan wilayah Kerja dan kontrak kerjasama. Namun, kalau BUMD atau badan usaha baru tidak menyampaikan pernyataan minat dan kesanggupan, kontraktor wajib menawarkan kepada BUMN. Lalu, BUMN wajib menyampaikan minat dalam waktu 60 hari setelah penawaran PI 10 persen.
Kedelapan, ketentuan pengalihan hak pengelolaan. Pengalihan PI 10 persen wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan SKK Migas. Setelah disetujui, selama jangka waktu kontrak kerjasama, pemegang saham BUMD atau badan usaha baru, dan / atau BUMN dilarang mengalihkan saham kepada pihak lain. Selain itu, BUMD atau badan usaha baru, dan / atau BUMN dilarang mengalihkan hak pengelolaan kepada pihak lain. (Baca: Ruang Gerak Pemda di Blok Migas Akan Dibatasi)
Peraturan Menteri ini berlaku juga pada penawaran PI 10 persen dalam Permen ESDM No. 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Adapun ketentuan peralihannya, yakni terhadap pengalihan PI 10 persen yang telah disetujui pengalihannya, tetap diakui sampai berakhir jangka waktu kontrak kerjasama. Sedangkan pengalihan PI 10 persen yang masih dalam proses pengambilalihan PI 10 persen atau belum dilaksanakan wajib menyesuaikan dengan peraturan menteri tersebut.