Ruang Gerak Pemda di Blok Migas Akan Dibatasi

Safrezi Fitra
9 April 2015, 16:27
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi mengusulkan pembatasan ruang gerak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengelola blok migas. Ketentuan ini harus dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang sedang dibahas pemerintah.

Ketua Tim Reformasi Faisal Basri mengatakan selama ini Pemda hanya dijadikan alat oleh pihak yang hanya mencari keuntungan (pemburu rente). "Daerah harus diberikan hak saham di blok migas, tapi jangan jadi sumber bancakan pemburu rente," kata dia di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (9/4).

Advertisement

Pelibatan pemerintah daerah untuk ikut memiliki bagian dalam wilayah kerja pertambangan migas ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Dalam aturan tersebut, kontraktor wajib menawarkan participating interest kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari suatu wilayah kerja yang pertama kali akan diproduksi.

Meski demikian, selama ini Faisal menilai saham yang didapatkan Pemda tidak memberikan manfaat bagi daerahnya sebagai penghasil migas. Ini terjadi karena saham 10 persen tersebut tidak sepenuhnya dimiliki oleh daerah.

Kebutuhan investasi yang besar dan kemampuan finansial daerah yang minim, menjadi alasan Pemda harus menggandeng swasta untuk mendapatkan saham partisipasi di blok migas. Padahal, dengan menggandeng pihak swasta, jatah saham Pemda sangat rawan untuk disalahgunakan.

"Kalau daerah participating interest-nya 10 persen, tapi 70 persennya orang luar daerah kan tidak sesuai harapan daerah. Jadi harus dipastikan daerah miliki kepastian berapa yang dia dapat. Jangan dibikin Badan Usaha Milik Daerah abal-abal yang mudahkan pemburu rente masuk," ujar dia. 

Pemerintah memang berencana memperketat aturan kepemilikan saham (participating interest/PI) Pemda di blok migas. Nantinya, swasta tidak bisa lagi memanfaatkan Pemda untuk mendapatkan saham di blok migas.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement