SKK Migas Akan Bereskan Proses Terminasi Blok Migas

www.skkmigas.go.id
Penulis: Arnold Sirait
1/4/2016, 18.16 WIB

Proses verifikasi ini tidak hanya dilakukan  SKK Migas, tetapi melibatkan Pusat Data dan Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jadi setelah proses selesai, pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menawarkan blok tersebut ke investor lain yang berminat.

Elan mengatakan, alasan kontraktor mengembalikan wilayah kerjanya kepada pemerintah adalah faktor keekonomian. Sebagian besar dari kontraktor tersebut gagal melakukan tahapan eksplorasi. Dalam Peraturan Pemerintah 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, masa eksplorasi hanya dibatasi 10 tahun.

Mengacu aturan tersebut, kalau dalam waktu 10 tahun kontraktor masih belum menemukan cadangan migas maka kontrak bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor dibatalkan. Dengan begitu, kontraktor harus menanggung risiko dengan tidak menerima biaya pemulihan operasi atau cost recovery dari pemerintah.

Hal seperti itu yang terjadi di Blok West Glagah Kambuna. Petronas sebagai operator blok tersebut sudah mengebor dua sumur, tapi belum juga menemukan cadangan migas. Ada juga kasus ConocoPhillips di Blok Palangkaraya yang  menganggap blok tersebut tidak ekonomis. Padahal sudah mengebor satu sumur. (Baca: Rame-rame Kembalikan Blok Migas)

Berdasarkan data SKK Migas, saat ini ada 314 wilayah kerja migas yang beroperasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 84 wilayah kerja berstatus eksploitasi, sisanya masih eksplorasi. “Nanti empat sampai lima bulan lagi bisa berubah bisa jadi 308 blok karena ada beberapa blok yang  terminasi,” ujar Elan.  

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia