Beli Minyak Chevron dan ExxonMobil, Pertamina Minta Bebas Pajak

KATADATA
Kilang Minyak
Penulis: Arnold Sirait
6/1/2016, 13.14 WIB

KATADATA - Keinginan pemerintah memenuhi kebutuhan kilang dari produksi minyak mentah dalam negeri masih belum bisa terwujud. Padahal, dua kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia dan ExxonMobil Indonesia, bersedia menjual produksi minyaknya kepada PT Pertamina (Persero). Namun, kesepakatan tersebut masih terganjal masalah pajak.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengungkapkan, Pertamina hanya mau membeli minyak dari kedua kontraktor tersebut kalau tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) impor. Pasalnya, Pertamina tidak bersedia mengeluarkan duit lebih untuk membayar pajak tersebut. Begitu pula ExxonMobil dan Chevron, tidak ingin penerimaannya berkurang gara-gara menjual minyak di dalam negeri. 

(Baca : Masalah Pajak, Pertamina Belum Bisa Beli Minyak dari KKKS)

Menurut Amien, selama ini ExxonMobil dan Chevron memang tidak bisa menjual minyaknya secara langsung kepada konsumen. Sebab, kedua kontraktor tersebut hanya bertugas memproduksi dan beroperasi di hulu migas. Untuk menjual minyak hasil produksinya, mereka harus melalui pelaku usaha distribusi (trader) di Singapura. “Kalau Pertamina beli dari Chevron dan Exxon trading di Singapura," katanya di kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa malam (5/1).

Karena itulah, Pertamina bakal dikenai PPN impor kalau membeli minyak tersebut dari para trader di Singapura. Besaran pajak yang harus dibayar senilai tiga persen.

Untuk mengatasi masalah tersebut, SKK Migas berusaha melobi Kementerian Keuangan agar mau menghapus pajak itu. Amien mengaku, upaya yang sudah dilakukan sejak tahun lalu itu belum bisa terealisasi. Pasalnya, di pengujung tahun lalu Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak tengah berupaya keras mengejar target penerimaan pajak tahun 2015. 

(Baca : Pembelian Minyak Lewat Trader Diusulkan Bebas Pajak)

Di awal tahun ini, Amien masih berharap Ditjen Pajak mau menghapus pungutan PPN impor 3 persen tersebut. "Mudah-mudahan Januari, SKK Migas ada kesempatan untuk mengajukan pengecualian,” katanya. Jika pajak tersebut bisa dihapus maka penjualan minyak dari Chevron dan ExxonMobil kepada Pertamina pun dapat terealisasi.  Apalagi, kedua kontraktor tersebut sebenarnya tidak keberatan menjual minyaknya kepada Pertamina. 

Chevron dan ExxonMobil nantinya akan memasok minyak sebanyak 120 ribu barel per hari (bph). Jumlah itu masih sangat sedikit kalau dibandingkan dengan kebutuhan pasokan minyak untuk kilang di Indonesia yang mencapai 800 ribu barel per hari.

Sekadar informasi, pemerintah memang sedang berupaya memenuhi kebutuhan kilang dari produksi minyak dalam negeri. Konsekuensinya, ekspor minyak ke luar negeri oleha para KKKS akan dibatasi. Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N.Wiratmaja Puja pernah mengatakan, saat ini ekspor minyak mentah Indonesia, termasuk kondensat, mencapai 400 ribu barel per hari. Padahal, ada lebih dari 200 ribu barel dari jumlah tersebut yang bisa diolah di dalam negeri.

(Baca : Ekspor Minyak Akan Dibatasi Tahun Depan)

Melalui kebijakan tersebut, Pertamina juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan impor minyak dari luar negeri. Wiratmaja menghitung, Pertamina bisa menghemat hingga US$ 3,8 miliar atau hampir Rp 45 triliun setiap tahun.

Reporter: Miftah Ardhian