Kena Tegur Pemerintah, Freeport Masih Valuasi Divestasi Sahamnya

www.npr.org
tambang freeport
Penulis: Arnold Sirait
16/12/2015, 20.20 WIB

KATADATA - Nasib divestasi saham PT Freeport Indonesia masih belum jelas. Manajemen perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu sampai sekarang belum menunaikan kewajibannya tersebut. Padahal, divestasi saham merupakan salah satu syarat yang diajukan Presiden Joko Widodo jika Freeport ingin memperpanjang kontraknya yang akan berakhir tahun 2021.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha penambangan mineral dan tambang (minerba), Freeport berkewajiban melakukan divestasi 30 persen saham kepada pemerintah Indonesia. Pelepasan saham itu dilakukan secara bertahap hingga tahun 2019 atau dua tahun sebelum masa kontrak karya Freeport berakhir.

Rencananya, 10,64 persen saham akan dilepas mulai bulan Oktober lalu dan 10 persen lagi tahun depan. Sebelumnya, pemerintah telah mengempit 9,36 persen saham Freeport. Namun, menjelang berakhirnya tahun ini, Freeport belum jua melakukan divestasi. 

Pemerintah pun sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada manajemen Freeport, yaitu pada awal November dan awal Desember lalu. Kini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menunggu realisasi divestasi saham tersebut. "Kami sudah bicara ke mereka (Freeport). Masa harus ditegur terus,” kata Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Jakarta, Rabu (16/12).

Pemerintah akan memberi tenggat waktu kepada manajemen Freeport Indonesia  untuk melakukan divestasi 10,64 persen saham paling lambat Januari tahun depan. Menurut Bambang, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 77 yang memberikan batas waktu 90 hari untuk melakukan penawaran saham kepada pemerintah. Jika mengacu kepada ketentuan bahwa Freeport harus melakukan divestasi mulai 14 Oktober 2015, maka masa waktu penawaran saham itu bakal berakhir 14 Januari 2016. 

Menurut Bambang, sampai saat ini Freeport masih melakukan valuasi sahamnya. Setelah selesai menghitung, Freeport akan menawarkan saham tersebut terlebih dahulu kepada pemerintah.

Kemudian, tim pemerintah akan segera mengevaluasi harga saham yang ditawarkan tersebut. Kementerian ESDM  akan bernegosiasi dengan Freeport untuk menentukan harga yang wajar bagi kedua belah pihak. Setelah mencapai kata sepakat, Menteri Keuangan akan menentukan siapa dari pihak pemerintah yang mengambil 10,64 persen saham Freeport itu.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno pernah menyatakan bahwa pihaknya menyiapkan dua BUMN untuk membeli saham divestasi Freeport tersebut. Dua perusahaan pelat merah itu adalah PT Aneka Tambang Tbk dan PT Indonesia Aluminium (Inalum). “Menteri Keuangan nanti yang tunjuk Antam atau Inalum,” ujar Bambang.

Mengacu PP No. 77 tahun 2014, jika dalam waktu 60 hari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota tidak berminat atau tidak memberi jawaban maka saham tersebut akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara lelang. Jika BUMN dan BUMD tidak berminat maka akan ditawarkan ke swasta nasional, juga dengan cara lelang.

Reporter: Anggita Rezki Amelia