KATADATA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memeriksa Ketua DPR Setya Novanto pada Senin siang ini (7/12). Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan dalam kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Namun, sidang mahkamah tersebut diliputi banyak kejanggalan dan tidak transparan.
Tanda-tanda kejanggalan sidang MKD sudah terlihat sejak pagi hari. Semula, sidang MKD akan dimulai pukul 09.00 WIB untuk meminta keterangan dari Setya sebagai pihak teradu. Namun, tanpa alasan yang jelas, sidang itu ditunda hingga pukul 13.00 WIB. “Ada surat yang masuk, Setya Novanto minta sidang pukul 13.00 karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Ketua Mahkamah Kehormatan Surrahman Hidayat. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kegiatan tersebut.
Akbar Faizal, anggota MKD dari Fraksi NasDem, menilai seharusnya Setya menepati jadwal persidangan yang telah ditetapkan MKD. Apalagi, alasan berhalangannya tidak jelas. “Kecuali beliau menghadiri acara yang sangat penting seperti rapat dengan Presiden,” tukas Akbar.
(Baca: Tanpa Alasan Jelas, Sidang Setya Novanto Diundur)
Kejanggalan kedua, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara mendadak mengganti wakilnya di MKD. Yaitu Zainud Tauhid diganti dengan Dimyati Natakusumah yang dekat dengan kubu Djan Faridz, Ketua Umum PPP yang merupakan anggota Koalisi Merah Putih (KMP). Padahal, Zainud sudah mengikuti dua kali sidang MKD sepanjang pekan lalu.
Ketiga, setelah sempat molor lebih 30 menit dari pukul 13.00 WIB, sidang MKD hari ini berlangsung secara tertutup. Ini berbeda dengan dua sidang sebelumnya yang berlangsung terbuka. Pada sidang pertama, Rabu (2/12), MKD meminta keterangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said selaku pihak pengadu, secara terbuka. Sehari berselang, MKD juga menggelar sidang terbuka ketika memeriksa Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Hingga hampir 12 jam, masyarakat di luar sidang juga bisa mengikuti dan mendengarkan penjelasan Sudirman dan Maroef. Bahkan, di dalam sidang selama dua hari berturut-turut, MKD memperdengarkan rekaman pembicaran Setya, pengusaha minyak M. Riza Chalid dan Maroef.
(Baca: Transkrip Rekaman Lengkap Kongkalikong Lobi Freeport)
Menurut Akbar Faizal, sidang MKD untuk memeriksa Setya hari ini berlangsung tertutup berdasarkan keputusan ;pimpinan sidang dan didukung beberapa anggota manjelis. “Majelis sidang MKD dengan terperiksa SN dinyatakan tertutup oleh pimpinan sidang yang baru Sdr. Kahar Muzakkir dan didukung beberapa anggota majelis,” ujar Akbar dalam akun Twitter miliknya.
Anggota MKD dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan sidang MKD untuk memeriksa Setya tersebut berlangsung tertutup. Menurut dia, selama ini sidang MKD sebenarnya berlangsung tertutup. Namun, karena MKD terlalu mengikuti tekanan publik sehingga dua sidang pertama MKD pada pekan lalu berjalan terbuka.
Kejanggalan keempat, sidang MKD hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua MKD Kahar Muzakkir. Anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Golkar ini dikenal dekat dengan Setya. Sebelum MKD menggelar sidang pada pekan lalu, Kahar sempat “mengamuk” dengan menggebrak meja di dalam ruangan sidang karena ngotot mempersoalkan legalitas Sudirman sebagai pelapor kasus tersebut.
Menurut Dasco, seharusnya dirinya yang memimpin sidang MKD hari ini. Tapi, dia tidak menjelaskan lebih detail penyebab pengalihan pimpinan sidang kepada Kahar. “Saya harusnya pimpin sidang karena drop.”
Kejanggalan kelima, selain berlangsung tertutup, proses sidang MKD hari ini berjalan serba tidak transparan. Saat memasuki ruangan sidang, Setya datang secara diam-diam dan masuk melalui pintu samping. Padahal, sebelumnya petugas pengamanan dalam (pamdal) DPR telah menyiapkan meja untuk konferensi pers dan “seolah-olah” menjaga ketat pintu depan Gedung Nusantara II sampai pintu depan ruang sidang MKD. Ternyata, Setya masuk lewat pintu samping sehingga berhasil mengelabui para wartawan.
Selain itu, para anggota MKD dilarang memberikan keterangan kepada wartawan hingga masa sidang MKD berakhir. “Tadi sudah ada kesepakatan semua sesuai aturan. Kami tidk boleh beri keterangan sebelum (sidang) selesai,” kata Dasco.