364 SPPG Berstatus Tak Beroperasi dapat Insentif Rp 6 Juta/hari, Ini Alasan BGN
Badan Gizi Nasional (BGN) tetap memberikaninsentif Rp 6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus suspend atau dibekukan. Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan pembekuan operasional tidak otomatis menghapus hak insentif karena penilaian ditentukan oleh penyebab dan tingkat pelanggaran.
Dadan menguraikan, BGN mengevaluasi setiap kasus penangguhan SPPG berdasarkan sumber permasalahan. Dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), BGN hanya memberikan insentif jika insiden tidak disebabkan oleh kelalaian mitra atau yayasan pengelola.
Sebaliknya, SPPG kehilangan hak insentif apabila KLB dipicu oleh fasilitas dapur yang tidak layak, bahan baku dari mitra maupun penyedia yang tidak memenuhi standar, atau praktik tidak sehat seperti monopoli pemasok dan permainan harga.
"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif," kata Dadan dalam keterangan pers dikutip Kamis (30/4).
BGN tetap memberikan insentif kepada SPPG yang mengalami penangguhan akibat kesalahan teknis di tingkat operasional dapur. Kesalahan tersebut, antara lain tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) atau proses memasak yang tidak sesuai. Hal ini dinilai bersifat teknis dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik.
Dadan mengatakan, BGN menghentikan pemberian insentif jika SPPG mengalami penghentian permanen atau suspend akibat tidak terpenuhinya kondisi kesiapan operasional. Kondisi ini biasanya terjadi ketika SPPG menjalani perbaikan besar atau renovasi yang membuat layanan tidak dapat berjalan normal.
Data BGN menunjukkan, dari 1.720 SPPG yang berstatus suspend, sebanyak 1.356 unit masuk dalam kategori mayor sehingga tidak menerima insentif. Sehingga sekitar 364 SPPG mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari.
