Lapangan Migas yang Tak Ekonomis, Bisa Ubah Kontrak

KATADATA
kementerian esdm
Penulis: Safrezi Fitra
20/11/2015, 20.54 WIB

KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana merevisi aturan mengenai insentif pengembangan lapangan migas marginal. Dengan revisi ini kontraktor lapangan marginal diperbolehkan mengubah skema kontrak kerja samanya.

Lapangan marginal adalah lapangan yang berdasarkan syarat dan ketentuan kontrak yang berlaku, belum ekonomis untuk dikembangkan. Lapangan ini berada dalam suatu blok migas yang statusnya sudah berproduksi.

Insentif sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 0008 Tahun 2005, dianggap belum bisa menggairahkan produksi lapangan migas tersebut. Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan dengan merevisi aturan tersebut, diharapkan produksi lapangan marginal bisa meningkat dan menambah total produksi nasional.

Menurut Djoko, dalam aturan yang baru nantinya kontraktor lapangan marginal akan diperbolehkan mengubah kontraknya. Ada lima opsi skema kerja sama kontrak yang bisa dipilih. Tiga diantaranya seperti yang sudah diterapkan dalam industri migas nonkonvensional, yakni kontrak bagi hasil (PSC), PSC Sliding Scale, dan PSC Gross Split Sliding Scale.

(Baca: Aturan Migas Nonkonvensional Resmi Terbit, Kontraktor Bisa Ubah Kontraknya)

“Bisa juga ada tambahan dua opsi lagi kontrak R/C (rasio pendapatan terhadap biaya atau revenue per cost ratio) dan dynamic split,” ujarnya kepada Katadata, Jumat (20/11). Namun, Djoko tidak menyebutkan secara rinci mengenai dua tambahan opsi tersebut.

Dirinya menambahkan bahwa pilihan kontrak tersebut disesuaikan dengan kondisi lapangan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keekonomian sumur. Aturan baru ini akan mengadopsi 90 persen Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.

“Nonkonvensional kan mirip marginal. Artinya, sulit dan (butuh) biaya besar. Keekonomiannya sulit,” tambahnya.

Meski lebih banyak mengadopsi aturan migas nonkonvensional, Djoko tidak menyebutkan apakah insentif yang diberikan sebelumnya masih berlaku atau dihapus. Dalam permen 0008/2005, pemerintah memberikan tambahan pengembalian biaya operasi sebesar 20 persen.

Ada beberapa syarat lapangan marginal yang bisa mendapat insentif, diantaranya termasuk dalam wilayah kerja migas yang sudah berproduksi dan tingkat pengembalian investasinya di bawah 15 persen per tahun. Salah satu lapangan marginal adalah Lapangan Blok A di Aceh dan lapangan yang dikelola Santos di Natuna.

Reporter: Manal Musytaqo