Pelaku Migas Non-Konvensional Keluhkan Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

KATADATA
Pekerja pengeboran minyak lepas pantai di perairan Indonesia
Penulis: Safrezi Fitra
30/10/2015, 11.28 WIB

KATADATA - Pelaku usaha migas nonkonvensional mengeluhkan aturan pengadaan barang dan jasa yang disamakan dengan migas konvensional. Aturan yang dimaksud adalah Surat Keputusan SKK Migas tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa (PTK-007). Alasannya, kegiatan usaha migas nonkonvensional masih sedikit dan industri penunjang belum banyak tersedia.

Chief Operating Officer NuEnergy Gas Ltd. Unggul Setyatmoko mengatakan saat ini pihaknya masih menggunakan peralatan barang dan jasa migas konvensional untuk usaha gas metana batubara (CBM). Padahal, kegiatan usaha CBM berbeda dengan migas konvensional. Penggunaan peralatan yang tidak tepat guna malah akan membuat biayanya menjadi mahal.

“Ini sulit karena nature dari CBM masih bayi. PTK-007 untuk migas konvensional yang sudah beroperasi di Indonesia selama puluhan tahun belum tepat untuk diterapkan pada industri CBM,” ujarnya.

(Baca: Pengusaha Keberatan Perpanjangan Kontrak Migas Non-Konvensional Dibatasi)

Menurut dia, seharusnya pemerintah memandang industri CBM sebagai industri pionir dalam penyediaan energi baru. Bukan malah disamakan dengan migas konvensional. Pemerintah bisa membuat regulasi baru, khusus untuk migas nonkonvensional.  

Saat ini barang dan jasa khusus CBM masih minim di Indonesia, ditambah lagi adanya regulasi yang membuat industri penunjangnya sulit berkembang. Pengusaha CBM terpaksa harus menggunakan peralatan migas konvensional.

Seharusnya pemerintah memberikan fleksibitas bagi industri migas non-konvensional menggunakan barang dan jasa. Ini bisa mendorong ketersediaan industri penunjang migas nonkonvensional. “Dengan fleksibilitas ini yang disertai dengan perbaikan regulasi, saya yakin pemboran sumur CBM akan lebih mudah dan ekonomis,” ujarnya kepada Katadata (28/10).

Halaman:
Reporter: Manal Musytaqo