KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji aturan baru mengenai flare gas atau gas suar bakar. Dengan aturan ini, gas buangan yang tidak ada nilainya ini bisa dijual dan menghasilkan keuntungan.

Gas suar bakar adalah gas yang dihasilkan dalam kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan minyak atau gas bumi. Biasanya gas ini dibakar, karena fasilitas produksi dan pengolahan belum mampu memanfaatkan gas ini.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja potensi flare gas di Indonesia sangat besar. Namun sampai saat ini kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas belum bisa memanfaatkannya.

"Kita memiliki flare gas cukup banyak di atas 200 juta kaki bukik per hari (MMSCFD), tapi tersebar di mana-mana," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/9).

Sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pemanfaatan gas suar bakar. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 tahun 2012, kontraktor masih boleh melakukan pembakaran gas suar bakar dengan beberapa syarat.

Syaratnya, volume gas yang dibakar tidak melebihi 3 persen dari gas umpan (feed gas) di lapangan gas bumi; tidak mencapai 5 MMSCFD di lapangan minyak; tidak lebih besar 0,3 persen  dari pemasukan gas bumi di kilang gas bumi; atau minimal 0,8 persen dari pemasukan minyak bumi di kilang minyak bumi.

Flare gas ini pun sebenarnya tidak harus dibakar, bahkan bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan energi, seperti pembangkit listrik. Masalahnya KKKS sangat sulit untuk mengkomersialisasikan gas tersebut, karena harganya mahal. Menurut Wiratmaja, dalam aturan yang ada saat ini, harga jual flare gas disamakan dengan lean gas.

Padahal seharusnya flare gas lebih murah. Lean gas merupakan gas bersih yang bisa langsung digunakan. Sedangkan flare gas merupakan gas ikutan yang masih kotor. Jadi, harganya pun tidak bisa disamakan. KKKS merasa takut dikriminalkan, jika menjual flare gas dengan harga rendah. ?Jadi lebih dibakar daripada di jual,? ujarnya.

Reporter: Arnold Sirait