KATADATA ? Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan tidak mau mencampuri urusan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Ini terkait adanya potensi kerugian dari unit penyimpanan dan regasifikasi terapung atau Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Lampung yang tetap beroperasi tapi tidak bisa lagi mengalirkan gasnya.
Rini mengatakan pihaknya masih mengevaluasi apakah ada kerugian yang harus ditanggung PGN dari FSRU tersebut. Menurut dia PGN merupakan perusahaan publik yang harus melaporkan kinerjanya jika mengalami kerugian. (Baca: FSRU Lampung Mangkrak, PGN Minta Bantuan Kementerian BUMN)
"PGN tentunya akan berikan laporannya ke publik. Saya tidak bisa memberikan informasi (kerugian) itu," katanya di Kantor Pertamina, Jakarta, Rabu (9/9).
Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan masalah FSRU Lampung ini merupakan kesalahan perencanaan dari PGN. Seharusnya PGN tidak perlu menyewa FSRU tersebut jika belum memiliki komitmen yang penuh dari pembeli. (Baca: Kesepakatan Harga Belum Selesai, FSRU Lampung Mangkrak)
Untuk mengalirkan gas ke Jakarta dan Jawa Barat, kata Kardaya, tidak perlu menggunakan FSRU Lampung. Biayanya akan lebih mahal, jika harus mengalirkan gas lewat pipa dari Lampung. Untuk kebutuhan daerah ini PGN bisa menggunakan FSRU Jawa Barat yang ada di teluk Jakarta.
"Itu lebih murah karena tidak perlu mengangkut lagi dari Lampung ke Jakarta. (FSRU Lampung) itu keputusan yang salah," kata dia.
FSRU Jawa Barat dimiliki oleh PGN dan PT Pertamina (Persero). Saat ini penggunaan FSRU tersebut baru mencapai 50 persen. Akan lebih baik jika penggunaannya lebih dioptimalkan, ketimbang menyewa kapal FSRU Lampung.
Saat ini FSRU Lampung sudah tidak bisa lagi mengalirkan gas. Namun, kapal tersebut harus tetap beroperasi, karena mesinnya tidak bisa berada dalam kondisi dingin. PGN harus mengeluarkan biaya untuk menutupi operasional dan sewa kapalnya. Dengan biaya tersebut, harga gas dari FSRU ini pasti akan mahal. Jika tidak, PGN akan mengalami kerugian akibat pembengkakan biaya ini.
"Mestinya para pemilik saham harus menanyakan kenapa proyek merugi dijalankan," ujar dia.
FSRU merupakan kapal yang dilengkapi fasilitas penampungan gas alam cair (LNG) sebesar 170 ribu meter kubik, serta peralatan untuk mengubah LNG dari bentuk cair ke gas. FSRU Lampung dibangun oleh Konsorsium Hoegh asal Norwegia dan PT Rekin. Dari data yang dikumpulkan PGN menyewa kapal tersebut senilai US$ 300 juta selama 20 tahun.
FSRU ini selesai dibangun pada April tahun lalu ini, sejak awal tahun 2015 sudah tidak bisa mengalirkan gasnya. Masalahnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tidak mau menyerap gas dari FSRU tersebut, karena belum ada kesepakatan harga.