Eks Bos KPK Prediksi Nadiem Divonis Bersalah, Ini Alasannya

Andi M. Arief
26 Mei 2026, 18:28
Wakil Ketua KPK 2015-2024 & Mantan Hakim Tipikor Alexander Marwata (kedua kiri) bersama Direktur Utama PT Bukit Asam (2011-2016) Milawarma (kanan), Keluarga korban kriminalisasi, Utari Wardhani (kedua kanan) dan Co-Founder Total Politik Budi Adiputro meny
Katadata/Fauza Syahputra
Wakil Ketua KPK 2015-2024 & Mantan Hakim Tipikor Alexander Marwata (kedua kiri) bersama Direktur Utama PT Bukit Asam (2011-2016) Milawarma (kanan), Keluarga korban kriminalisasi, Utari Wardhani (kedua kanan) dan Co-Founder Total Politik Budi Adiputro menyampaikan paparan saat peluncuran buku Kriminalisasi Kebijakan di Kompas Institute, Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata memprediksi majelis hakim akan menjatuhkan vonis bersalah pada mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Alexander menjelaskan prediksi tersebut muncul lantaran tiga tersangka lainnya telah mendapatkan vonis bersalah dari majelis hakim, yakni eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

"Saat Bu Sri dan Pak Mulyatsyah divonis bersalah, saya berkomunikasi kuasa hukum Pak Nadiem dan mengatakan hanya keajaiban yang bisa menyelamatkan Pak Nadiem dari putusan tidak bersalah," kata Alexander dalam peluncuran buku "Kriminalisasi Kebijakan", Selasa (26/5).

Alexander mengingatkan bahwa Nadiem dituntut melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Ibam, Sri, Mulyatsyah, dan Jurist Tan. Seperti diketahui, Ibam, Sri, dan Mulyatsyah telah divonis bui 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang juga mengadili perkara Nadiem.

"Jadi, kalau saya melihat di ujung Nadiem dinyatakan bersalah, saya tidak kaget. Saya akan kaget kalau Nadiem dinyatakan tidak bersalah," katanya.

Alexander mencatat salah satu pertimbangan putusan bersalah kepada Sri dan Mulyatsyah adalah tetap menjalankan perintah atasan yang merugikan negara. Dengan kata lain, Alexander menilai majelis hakim telah menilai bahwa pengadaan laptop Chromebook pada 2019-2022 tidak benar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menuntut Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Secara rinci, Nadiem digugat melakukan korupsi bersama eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

"Perbuatan terdakwa bersama Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melakukan tindak pidana dapat dilihat satu kesatuan dalam perkara a quo, karena itu dapat dimasukkan sesuai kriteria pelaku utama," kata JPU Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5).

Roy mencatat setidaknya ada tiga kegiatan yang membuat Nadiem melakukan korupsi bersama tiga bawahannya, yakni membuat kajian pengadaan laptop Chromebook dan CDM tanpa identifikasi kebutuhan, menyusun harga satuan laptop yang jadi acuan pembelian pada 2021 dan 2022, melakukan pengadaan Chromebook tanpa evaluasi harga dan dokumen referensi harga.

Roy mengakui sebutan "Pelaku Utama" tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun Nadiem memiliki empat kriteria kenapa dapat dinyatakan sebagai Pelaku Utama.

Pertama, Nadiem memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sebab, Roy menduga Nadiem memiliki kepentingan bisnis dengan Google Asia Pacific LLC melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

Atas kepentingan bisnis tersebut, Nadiem dinilai tidak melibatkan organ-organ resmi setara eselon I dan II di kantornya dalam pengadaan laptop Chromebook. Alhasil Roy menilai pengadaan laptop Chromebook telah menggagalkan visi-misi presiden yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024.

Kedua, Nadiem memiliki niat jahat sejak sebelum menjabat Mendikbudristek. Roy menyampaikan hal tersebut tercermin dari penggantian pejabat Kemendikbudristek dengan aktor yang menyetujui pengadaan laptop Chromebook.

"Terdakwa mengganti Hamid dan Popy karena tidak mengusulkan sistem operasi Chrome. Selain itu, terdakwa menggunakan perannya yang tidak lazim, yaitu tidak merekam rapat daring and tidak boleh membantah dalam rapat tersebut," katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...