KATADATA ? Pemerintah berencana mewajibkan pelaku usaha distribusi migas menyediakan cadangan penyangga energi nasional di luar cadangan operasionalnya. PT AKR Corporindo Tbk. mendukung kebijakan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional ini.
Direktur Utama AKR Corporindo Haryanto Adikoesoemo mengatakan pihaknya juga menyatakan kesiapannya jika kebijakan ini benar-benar diberlakukan oleh pemerintah. "Kalau harus meningkatkan cadangan nasional, kami siap. Storage (fasilitas penyimpanan) sudah siap," kata dia di Gresik, kemarin.
Menurut Haryanto, hingga saat ini AKR telah memiliki cadangan operasional yang bisa mencukupi tiga sampai empat minggu. Namun, dia tidak menyebutkan kesiapannya ini apakah dengan menggunakan storage yang lain atau dengan mengurangi cadangan operasionalnya.
Tahun ini AKR mendapatkan kuota penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dari pemerintah sebesar 2,3 juta kilo liter. Realisasinya hingga delapan bulan tahun ini belum mencapai setengahnya, yakni hanya sekitar 1,1 juta kilo liter.
Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Hendry Ahmad mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian mengenai aturan yang mewajibkan badan usaha penyalur migas menyediakan cadangan penyangga nasional. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah cadangan BBM nasional. Saat ini cadangan energi nasional baru bisa mencapai 22 hari. Dengan aturan ini setidaknya cadangan tersebut bisa mengingkat menjadi 30 hari.
"(Kewajiban) itu akan kami atur. Sekarang baru rancangan," kata Hendry.
Kewajiban badan usaha memiliki cadangan BBM sebenarnya sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional. Dalam aturan ini disebutkan cadangan energi nasional meliputi cadangan strategis, cadangan penyangga energi, dan cadangan operasional.
Cadangan strategis akan diatur dan dialokasikan oleh pemerintah untuk menjamin ketahanan energi jangka panjang. Cadangan penyangga energi disediakan pemerintah untuk menjamin ketahanan energi nasional untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat energi. Sementara cadangan operasional disediakan oleh badan usaha dan industri energi. Pada pasal 16 PP tersebut menyatakan badan usaha dan industri penyedia energi wajib menyediakan cadangan operasional untuk menjamin kontinuitas pasokan energi.
Meski demikian, cadangan nasional yang dimaksud Hendry bukanlah cadangan operasional. Badan usaha harus memiliki cadangan nasional di luar dari cadangan operasional. Ini merupakan cadangan penyangga yang digunakan pada kondisi kritis. Cadangan BBM ini tidak boleh digunakan untuk operasional. Penggunaannya pun harus berdasarkan izin resmi dari pemerintah.
Hendry mengaku belum bisa memberitahukan berapa besaran cadangan operasional yang wajib disediakan pelaku usaha, dan berapa cadangan penyangga nasionalnya. Dia hanya menyebut hal ini masih harus disesuaikan dengan ketetapan pemerintah mengenai cadangan BBM Nasional.