KATADATA ? Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana melelang lima wilayah kerja energi panas bumi berkapasitas total 415 Megawatt (MW) pada tahun ini. Agar menarik minat para investor, pemerintah menjanjikan sejumlah insentif.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, kelima wilayah kerja energi panas bumi tersebut yakni Gunung Lawu dengan kapasitas 165 MW, Way Ratai kapasitas 55 MW, Danau Ranau kapasitas 110 MW, Kapahiang kapasitas 110 MW, dan Marana 20 MW. Sebenarnya ada 27 wilayah kerja energi panas bumi yang akan dilelang pemerintah dengan total kapasita sekitar 1.535 MW.

Namun, pemerintah memutuskan pelaksanaan lelang dilakukan secara bertahap. Pertimbangannya, jumlah pelaku usaha energi panas bumi ini masih sangat sedikit. "Operatornya dia-dia juga. (Kalau sekaligus), konsentrasinya akan terpecah. Makanya triknya adalah lima dulu," kata Rida di Jakarta, Kamis (30/7).

Demi menarik minat para calon investor tersebut untuk berinvestasi di proyek energi panas bumi, pemerintah menyiapkan beberapa insentif. Salah satunya adalah insentif harga jual listrik dari pembangkit energi panas bumi kepada pelanggan, dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pasalnya, sampai saat ini, untuk melakukan pengeboran panas bumi membutuhkan dana yang besar. Biaya pengeboran panas bumi sudah mencapai US$ 10 juta per sumur, meningkat dari biaya sebelumnya sekitar US$ 4 juta hingga US$ 5 juta per sumur.

?Tarif panas bumi yang sudah kita keluarkan (berdasarkan Peraturan Menteri ESDM) Nomor 17 tahun 2014  itu the best in the world, karena double digit," ujar Rida. Kalau mengacu peraturan menteri tersebut, harga patokan tertinggi pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi berkisar US$ 11,8-US$ 25,4 per kilowatt-hour (kWh) bila proyek itu beroperasi tahun ini. Harga patokannya semakin tinggi kalau operasional proyek itu lebih lama, yaitu hingga tahun 2025 sebesar US$ 15,9-US$ 29,6 per kWh.

Mengenai tata cara proses pelelangan, pemerintah masih berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2009. "Di situ ada pedoman bagaimana melakukan lelang, evaluasi administrasi teknis dan finansial," kata Rida.

Reporter: Arnold Sirait