ESDM: Berau Coal Wajib Divestasi 51 Persen Saham

KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
7/5/2015, 08.42 WIB

KATADATA ? Persoalan yang membelit PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) tampaknya bakal semakin pelik. Belum usai persoalan dualisme kepemimpinan emiten tambang tersebut, kini muncul masalah baru.

Cucu usaha BRAU, yakni PT Berau Coal, pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi pertama, mendapatkan surat teguran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat Kementerian ESDM mempertanyakan komposisi kepemilikan saham asing pada induk usahanya.

Dikutip dari Kontan, Kamis (7/5), permintaan penjelasan Kementerian ESDM ini tertuang di Surat Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 998/32/DBB/2015 tertanggal 23 April 2015. Pemerintah menilai perusahaan status penanaman modal asing (PMA) pada BRAU menyalahi ketentuan dalam kontrak PKP2B milik PT Berau Coal yang seharusnya kepemilikan saham peserta nasional tetap harus mayoritas di perusahaan ini.

Oleh karena itu, Bambang Tjahjono, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM mengatakan status PT Berau Coal harus kembali lagi menjadi penanaman modal dalam negeri (PMDN) bukan malah menjadi PMA. Sebab, perusahaan sudah melakukan tahapan operasi produksi tambang batu bara lebih dari 10 tahun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Redaksi