Jika Menjadi BUMN, SKK Migas Rentan Dipailitkan

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
25/2/2015, 17.35 WIB

(Baca: Jadi BUMN Khusus, SKK Migas Tunggu Revisi UU Migas)

SKK Migas juga bisa diberi kewenangan komersial agar dapat menjual minyak milik pemerintah. Fungsi ini akan lebih baik diberikan ke SKK Migas, dibandingkan Pertamina. Dengan begitu, Pertamina tidak dibebani tugas lain dan dapat fokus untuk mencari ladang migas baru.

Sementara Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas Didi Setiarto mengatakan bentuk kelembagaan SKK Migas lebih baik sesuai dengan apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi. Ini untuk menghindari resiko hukum yang akan muncul.

"Ikuti saja apa yang jadi konsideran putusan MK. Kalau buat pendekatan lain akan di pertentangan. Ujung-ujungnya seperti bayi yang tidak diharapkan," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan pihaknya tengah mengkaji bentuk badan hukum SKK Migas. nantinya badan ini akan berdiri sendiri dan tidak terikat dengan entitas lain seperti Pertamina. Jika menempel dengan lembaga lain, dikhawatirkan malah akan menghambat kinerja lembaga ini.

?Yang jelas arahnya kami menuju ke sana (BUMN khusus), karena kalau digabung dengan Pertamina itu kusut ketemu kusut bisa makin kusut nantinya,? ujar Amien.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait