Gaji Karyawan Merpati Dibebankan kepada Investor

Dahlan Iskan KATADATA|Donang Wahyu
KATADATA | Donang Wahyu
Penulis:
Editor: Arsip
17/10/2014, 14.50 WIB

KATADATA ? Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan tunggakan gaji karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan dibebankan kepada investor. Investor yang akan ditetapkan menjadi mitra kerjasama operasional (KSO) Merpati akan menanggung gaji karyawan yang belum dibayarkan senilai Rp 1 triliun.

Menurut Dahlan, dalam  rencana bisnis (business plan) yang diajukan Merpati kepada Kementerian BUMN, harus mencantumkan kesediaan investor membayar gaji karyawan. Investor juga diharuskan menyiapkan modal untuk membangun armada penerbangan dan menyiapkan biaya operasional.

"Gaji secara resmi (yang harus disediakan investor) Rp 1 triliun, tapi bisa negosiasi dari pada tidak tertangani," ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (17/10). (Baca: Pembayaran Gaji Karyawan Merpati Dibebankan ke Pemerintah Baru)

Besaran modal yang harus disiapkan untuk kegiatan operasional minimal Rp 500 miliar, sedangkan untuk jumlah armada menjadi kewenangan investor. Investor harus juga memperhitungkan berapa jumlah armada yang dibutuhkan, agar Merpati bisa beroperasi kembali. Menurut Dahlan, jika hanya menyediakan tiga atau lima armada tentunya perusahaan akan kolaps, dan belum bisa bersaing dengan maskapai penerbangan lainya.

Dari 100 investor yang ditemui Dahlan, sudah ada tiga investor yang menyatakan minatnya. Namun, Dahlan belum bisa memberikan tiga nama investor yang tertarik dengan Merpati tersebut. Yang jelas kata dia, perusahaan yang memiliki akses ke pabrik pesawat. "Kelihatanya mereka (investor) berpartner, ada penerbangan MA60, penerbangan pesawat Sukhoi dan lainnya," kata Dahlan.

Tiga investor ini masih akan diseleksi lagi. Proses seleksi membutuhkan waktu 30 hari, karena jabatan sebagai Menteri BUMN akan berakhir hari ini kebijakan ini akan diserahkan kepada Menteri BUMN yang baru. Terkecuali jika menteri yang baru nantinya meminta tim dari Kementerian BUMN untuk menghentikan.

Setelah terpilih satu nama investor yang menjadi mitra, direksi Merpati bisa membuat rencana bisnis untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).  PKPU yang memutuskan diterima atau tidak, jika diterima berarti semua pihak baik pemerintah, BUMN, pemilik piutang, maupun politisi terikat dengan putusan tersebut. Misalkan PKPU memutuskan bahwa seluruh utang harus menjadi saham, tidak perlu lagi persetujuan politik yang panjang. (Baca: Penyelesaian Utang Merpati Menemui Jalan Buntu)

?Ini enaknya tidak ada perdebatan. Setelah ada putusan PKPU (menerima) langsung menjalankan business plan tadi,? kata Dahlan.

Hingga saat ini beban utang merpati mencapai Rp 7 triliun. Jika proses PKPU tidak segera dilaksanakan, maka potensi tanggungan keseluruhan Merpati akan mencapai Rp 15 triliun. Menurut Dahlan, beban utang Rp 15 triliun itu sudah tidak realistis. Karena uang sebesar itu bisa untuk membuat tiga maskapai baru.

Reporter: Rikawati