Ekspor Gas Akan Dibatasi

www.kemenperin.go.id
Penulis:
Editor: Arsip
17/6/2014, 10.05 WIB

KATADATA ? Pemerintah berencana melarang ekspor gas keluar negeri. Hal itu telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pembatasan serta Pelarangan Ekspor Sumber Daya Alam yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Untuk memuluskan rencana tersebut, Pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian. Ketua Tim Penyusun Peraturan Pemerintah tentang Pelarangan Sumber Daya Alam Setyo Hartono mengatakan saat ini tim perumus bersama sejumlah kementerian dan lembaga sedang menghitung kebutuhan gas dalam negeri.

"Kami sedang hitung semua kebutuhan gas untuk sumber bahan baku dan energi industri," ujar Setyo seperti dikutip harian Kontan, Jakarta, Selasa (17/6).

Kementerian Perindustrian mencatat tahun ini industri membutuhkan pasokan gas sebanyak 2.233,93 juta standar kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD). Jika dari hasil penghitungan tim ini ternyata kebutuhan industri bisa terpenuhi, maka pemerintah akan mengizinkan ekspor gas ke luar negeri.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari mengatakan aturan pembatasan ekspor gas ini diperkirakan akan selesai sebelum masa pemerintahan saat ini berakhir pada Oktober.
 

Reporter: Redaksi