Longgarkan Transportasi, Menhub: Mudik & Pulang Kampung Tetap Dilarang

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memberikan relaksasi larangan mudik bagi orang yang memiliki kebutuhan khusus.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
6/5/2020, 15.42 WIB

Penggunaan kata mudik dan pulang kampung sempat menimbulkan perdebatan di masyarakat.  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat tak lagi meributkan perbedaan itu karena keduanya dilarang demi memutus rantai penyebaran virus corona.

"Jangan buat dikotomi, itu sama. Tidak ada perbedaan. Dalam Sidang Kabinet disebutkan jangan pulang kampung, jangan mudik," kata Budi dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5).

Ia meminta agar tidak ada pihak yang menginterpretasikan dua kata tersebut secara berbeda sehingga melegalkan tindakan pulang kampung.

Meski melarang mudik maupun pulang kampung, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran Dirjen yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Melalui aturan turunan tersebut, pemerintah akan memberikan relaksasi larangan mudik.

(Baca: Ada Syaratnya, Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok)

Operasional dari transportasi udara, laut, bus, dan kereta api akan kembali berlaku. Namun, perjalanan tersebut hanya diperbolehkan untuk orang yang memiliki kebutuhan khusus. 

"Bisa diberikan rekomendasi dan disiapkan untuk pulang," ujar dia.

Secara perinci, kriteria pengecualian tersebut meliputi orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum. Kemudian orang yang bekerja pada bidang kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan covid-19.

(Baca: Tak Ingin Corona Menyebar, Gugus Tugas Ingatkan Masyarakat Tidak Mudik)

Selanjutnya, perjalanan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis dan kepentingan mendesak bagi keluarga yang meninggal dunia. Selain itu, perjalanan dapat dilakukan untuk pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal. Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Perjalanan dapat dilakukan dengan menaati protokol kesehatan terkait virus covid-19. Adapun, perjalanan dinas dapat dilakukan dengan membawa surat tugas dari kantor serta diimbau tidak membawa keluarga.

Sementara itu, perjalanan untuk kegaiatan ekonomi yang esensial dirumuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Reporter: Rizky Alika