Ada Syaratnya, Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran guna menekan penyebaran Covid-19. Namun, Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan tersebut dengan memperbolehkan moda transpotasi beroperasi kembali.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan moda transportasi dapat kembali beroperasi mulai besok, Kamis (7/5). Namun, transportasi tersebut hanya digunakan untuk kepentingan khusus, seperti perjalanan dinas pejabat negara.
"Rencana operasi mulai besok 7 Mei 2020. Pesawat segala macam bisa beroperasi dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik. Berutunglah anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami sepanjang tugas negara," kata Budi dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5).
Menurutnya, moda transportasi juga dapat beroperasi untuk angkutan logistik agar perekonomian nasional tetap berjalan. Selain itu, pengecualian berlaku pada pergerakan orang dengan kepentingan khusus.
Secara rinci, kriteria pengecualian tersebut meliputi orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum. Kemudian, orang yang bekerja pada bidang kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan covid-19.
Selanjutnya, perjalanan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis dan kepentingan mendesak bagi keluarga yang meninggal dunia. Selain itu, perjalanan dapat dilakukan untuk pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang pulang ke daerah asal.
Perjalanan tersebut dapat dilakukan dengan semua moda, yaitu transportasi udara, laut, bus, dan kereta api. "Dengan catatan taati protokol kesehatan," ujar dia.
(Baca: Kemenhub Godok Pelonggaran Larangan Mudik untuk Kebutuhan Mendesak)
Ia pun menegaskan, relaksasi tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk pihak yang ingin mudik. Kebijakan tersebut dibuat sebagai respons terhadap surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengakomodasi kebutuhan penting dan mendesak masyarakat.
Nantinya, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran Dirjen yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Budi bersama Dirjen Udara akan memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut pada hari ini pukul 13.00 WIB. Kemudian, pengumuman dengan Dirjen Darat, Dirjen Kereta Api, dan Dirjen Laut dilakukan pada Kamis (7/5) pagi.
Di sisi lain, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan mudik tetap dilarang walau ada kelonggaran untuk kegiatan logistik, kesehatan, pemerintahan, dan ekonomi yang esensial. "Presiden memantau ada gangguan pasokan," ujar dia.
Kemudian, perjalanan untuk kegiatan pemerintahan juga diperbolehkan dengan dilengkapi surat tugas dari kantor masing-masing. Dengan demikian, orang tersebut tidak memerlukan surat jalan dari Menteri Perhubungan.
Sedangkan perjalanan untuk kegiatan ekonomi yang esensial dirumuskan oleh Airlangga dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
(Baca: Tak Ingin Corona Menyebar, Gugus Tugas Ingatkan Masyarakat Tidak Mudik)