Polisi Halau 30 Ribu Kendaraan yang Nekat Mudik, Begini Modusnya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menindak 30.193 kendaraan yang nekat mudik selama dua belas hari Operasi Ketupat 2020 hingga Rabu (6/5). Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan, puluhan ribu kendaraan pemudik tersebut diputarbalikkan ke tempat asal.
"Kami persuasif, tidak ada tindakan hukum. Hanya putar balik saja, balik ke rumah," kata Istiono dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5). Adapun, Operasi Ketupat berlangsung selama 37 hari, yaitu dari 24 April sampai 31 Mei 2020.
Secara rinci, ada 12.537 kendaraan yang ditindak oleh Polda Metro Jaya, 6.015 kendaraan ditindak Polda Jawa Timur, 4.179 kendaraan ditindak Polda Jawa Barat, 3.620 kendaraan ditindak Polda Banten, dan 2.710 kendaraan ditindak Polda Jateng. Kemudian, Polda Banten menindak 618 kendaraan dan Polda D.I. Yogyakarta menindak 314 kendaraan.
Istiono pun mengungkapkan berbagai modus yang digunakan pemudik untuk mengakali kebijakan larangan mudik, seperti pemakaian travel dengan plat hitam. "Kalau plat hitam ini melanggar jadi kami tilang," ujar dia.
(Baca: Bisa Angkut Penumpang saat PSBB di Jabar, Asosiasi Ojol Justru Bingung)
Kemudian, ada modus bus yang seolah-olah tak berpenumpang dengan mematikan lampu bus. Namun, Polri menemukan penumpang yang rebahan dan bersembunyi di toilet. Ada pula modus mobil pribadi berplat dinas, serta ada pula calon pemudik yang membawa obat-obatan terlarang.
Istiono mengatakan bahwa Polri telah mengerahkan personil sebanyak 172.038 orang. Personil tersebut terdiri dari Mabes Polri sebanyak 834 orang, Polda 93.336 orang, dan instansi terkait 77.868 orang. Sementara, total pos mencapai 2.582 titik.
Dia memastikan, pihaknya akan melakukan tindakan persuasif dengan memutar balikkan pemudik ke tempat semula. Istiono juga menilai, sebagian besar masyarakat telah memahami larangan mudik tersebut, meski beberapa pihak mencoba untuk melanggar. "Namun selama pelaksanaan Operasi Ketupat tidak ada excess. Personil juga selalu 24 jam bertugas," ujar dia.
Pemerintah resmi melarang mudik mulai Jumat 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk mencegah penularan virus corona di daerah. Larangan mudik itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
(Baca: Tak Ingin Corona Menyebar, Gugus Tugas Ingatkan Masyarakat Tidak Mudik)