Pemerintah Sebut Pelonggaran Larangan Penerbangan Bukan Relaksasi PSBB

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Aktivitas pekerja di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). Pemerintah (12/5) mengatakan pelonggaran larangan penerbangan bukan bentuk relaksasi PSBB.
12/5/2020, 17.44 WIB

Pemerintah menilai kebijakan pelonggaran larangan penerbangan tidak sama dengan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab kebijakan tersebut hanya ditujukan untuk perjalanan dinas terkait kesehatan dan pengiriman logistik, bukan penerbangan secara umum.

Juru bicara nasional penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pelonggaran larangan penerbangan diberlakukan karena PSBB sempat menghambat pengiriman spesimen dari daerah. Selain itu pembatasan juga sempat membuat distribusi alat, obat, hingga tenaga kesehatan guna menangani virus corona terhambat.

"Ini yang kemudian tidak boleh kita maknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB. Ini bukan sama sekali relaksasi PSBB," kata Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (12/5).

(Baca: Gugus Tugas: PSBB Berhasil Turunkan Jumlah Pasien Rawat Inap Covid-19)

Menurut Yurianto, pihak-pihak yang dikecualikan untuk melakukan penerbangan ini tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Lebih lanjut, mereka harus melampirkan surat keterangan telah melaksanakan tes polymerase chain reaction (PCR) yang hasilnya negatif ketika ingin melakukan penerbangan. 

Atas dasar itu, Yurianto meminta agar masyarakat tetap menjalankan PSBB dengan disiplin. Jika terpaksa keluar rumah, warga harus menggunakan masker dan menjaga jarak dengan orang lain.

Selain itu, masyarakat harus rajin mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir.  “Awali dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan. Pastikan kita bisa melindungi orang lain," kata Yurianto.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya melonggarkan aturan bagi moda transportasi di udara, laut, bus, dan kereta api beroperasi kembali. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hanya saja, perjalanan tersebut hanya diperbolehkan untuk orang yang memiliki kebutuhan khusus. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengatakan, pemerintah tetap melarang mudik maupun pulang kampung di masa pandemi.

(Baca: Gugus Tugas Punya Empat Syarat dan Hitungan Pelonggaran PSBB)

Reporter: Dimas Jarot Bayu