Pemprov Jakarta Tutup Sementara Hampir 200 Perusahaan Pelanggar PSBB

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Suasana kawasan gedung perkantoran Sudirman, Jakarta, Minggu (26/4/2020). Hingga Rabu (13/5/2020), Pemprov DKI tutup 190 perusahaan yang melanggar PSBB
13/5/2020, 21.42 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan 1.145 perusahaan yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Sebanyak 190 tempat kerja akhirnya ditutup untuk sementara.

Dari data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, Rabu (13/5), 190 perusahaan tersebut tak termasuk dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Mereka tersebar di lima wilayah DKI Jakarta yakni 49 di Jakarta Selatan, 47 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 32 di Jakarta Pusat, dan 25 di Jakarta Timur. Total pekerja di 190 perusahaan tersebut mencapai 16.594 orang.

(Baca: Bogor & Depok Siapkan Sanksi Selama PSBB Tahap Tiga pada 13-26 Mei )

Selain itu ada 287 perusahaan lain yang diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara penuh. Meski ada di luar 11 sektor dikecualikan, namun perusahaan tersebut memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian.

Pelanggaran ini ironis dengan masih tingginya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk Jakarta. Perhatikan grafik Databoks berikut ini:

Mereka tersebar di Jakarta Timur sebanyak 99 perusahaan, Jakarta Utara 94 usaha, lalu 73 tempat kerja di Jakarta Barat, dan 17 di Jakarta Selatan, serta 4 di Jakarta Pusat. Sedangkan total jumlah pegawainya mencapai 53.697 orang.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga menegur 668 perusahaan yang masuk 11 sektor dikecualikan karena belum menjalankan protokol kesehatan. Secara rinci mereka terdiri dari 165 tempat kerja di Jakpus, 142 di Jaksel, 140 di Jakut, 99 di Jaktim, 78 di Jakbar, dan empat tempat usaha di Kepulauan Seribu. Adapun jumlah pekerjanya mencapai 82.435 orang.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal bulan lalu telah meminta perusahaan mengurangi aktivitas pekerjanya. Sanksi akan diberikan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan PSBB. Sanksi tersebut berupa peneguran hingga pencabutan izin usaha.

"Bila pengusaha melakukan pelanggaran dan berulang, bisa kami cabut izin usahanya," kata Anies.

(Baca: Anies Frustrasi Hadapi Kemenkes dalam Tangani Virus Corona)

Reporter: Antara