Belajar dari Kasus Soetta, Kemenhub Perketat Penjagaan di Adi Soemarno

ANTARA FOTO/Fauzan/pras.
Kemenhub memperketat penjagaan di bandara Adi Soemarno, Solo agar tak membeludak seperti di Soetta.
23/5/2020, 18.33 WIB

Menjelang Idul Fitri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aktivitas transportasi di Bandara Adi Soemarmo, Solo. Kemenhub khawatir saat arus balik pasca-lebaran akan ada lonjakan penumpang seperti yang sebelumnya terjadi di Bandara Soekarno Hatta. 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pengetatan sudah dilakukan beberapa hari sebelum hari H Idul Fitri. Langkah pengetatan dilakukan sebagai bagian dari instruksi Menteri Perhubungan dan hasil koordinasi dengan berbagai stakeholder untuk mencegah penyebaran covid-19.

"Kami tidak ingin kejadian di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu terjadi lagi di Bandara Adi Soemarmo, Solo," kata Adita dalam siaran pers pada Jumat (23/5). 

Ia mengatakan dalam pengecekan ke Bandara Adi Soemarmo, pihaknya meminta agar pengelola bandara mengantisipasi lonjakan penumpang. Pengelola juga diminta memastikan pelayanan bandara tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kemungkinan arus balik yang volumenya cukup besar dari Jawa Tengah khususnya dari Solo, sehingga perlu dipersiapkan dengan baik segala sesuatunya," ujar Adita.

(Baca: Antisipasi Mudik Lokal, Kemenhub Perketat Penjagaan di Jabodetabek

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Abdullah Usman mengatakan, pihak pengelola bandara akan menyiapkan beberapa skema dalam mengantisipasi lonjakan penumpang saat arus balik. Bandara Adi Soemarmo hanya melayani delapan pesawat setiap harinya dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta. 

Layanan pun hanya untuk melayani para penumpang yang masih diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dan syarat di Surat Edaran Gugus Tugas.

Sebelumnya, antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta membludak pada pekan lalu (14/5). Penyebabnya, sebanyak 13 rute penerbangan dibuka berbarengan pada pukul 04.00 - 05.00 WIB.

Peristiwa penumpukan penumpang tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 yang membatasi jumlah penumpang paling banyak 50% dari kapasitas pesawat. Kemenhub pun menginvestigasi penumpukan tersebut. Seluruh maskapai penerbangan yang terbukti melanggar ketentuan pembatasan penumpang akan ditindak tegas dengan pemberian sanksi. 

(Baca: Ketupat, Lebaran, Pasar, dan Bahaya Penyebaran Virus Corona)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan