Pemerintah tengah bersiap menerapkan fase kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi corona. Sejalan dengan pemberlakuan fase tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) pun berencana kembali membuka aktivitas rumah ibadah seluruh agama secara bertahap.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pembukaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran virus di setiap wilayah. Pemberian izin akan dilakukan berdasarkan rekomendasi Kepala Desa dan persetujuan camat setempat.
"Itu hanya boleh dilakukan di wilayah yang aman sesuai rekomendasi camat dan bupati," kata Fachrul usai menggelar Rapat Terbatas virtual dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (27/5).
(Baca: Sambut New Normal, Jokowi Tagih Target Uji Spesimen 10 Ribu/Hari)
Menurut dia, upaya pembukaan kembali rumah ibadah dilakukan seiring banyaknya permintaan masyarakat yang wilayahnya dinyatakan aman, namun tidak bisa melakukan kegiatan ibadah bersama.
Adapun setelah nanti rumah ibadah dibuka, seluruh aktivitas peribadatan wajib menggunakan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona.
Pelaksanaannya pun akan terus dievaluasi dan diawasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setiap harinya. Jika ditemukan penambahan kasus positif Covid-19 di tempat ibadah, maka izin bisa kembali kembali dicabut.
Begitu pun untuk daerah yang sebelumnya belum mendapatkan izin, bisa saja memperoleh izin ketika tidak ada jumlah penambahan kasus baru.
"Jadi fair sekali ketentuan ini, camat juga berkewajiban bersama forum komunikasi tingkat kecamatan melihat, betul tidak itu tempat ibadah bisa digunakan. Aturan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru akan kami terbitkan akhir minggu ini," katanya.
(Baca: TNI/Polri Awasi Ribuan Titik Kumpul Masyarakat dalam Fase New Normal)
Untuk menjalankan kebijakan ini, pihaknya akan akan berkoordinasi dengan TNI, Polri dan masyarakat sehingga semua bisa berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan memperluas wilayah yang menerapkan kebijakan new normal jika laju penyebaran virus corona atau R0 dan Rt sudah semakin rendah. “Akan kita lihat dari angka-angka dan fakta-fakta di lapangan terutama berkaitan dengan R0 dan Rt dan apabila ini efektif akan kita gelar, kita perluas lagi ke kabupaten dan kota lain,” kata Jokowi dalam rapat kabinet terbatas, hari ini.
Presiden mengungkapkan, pemerintah sudah memulai untuk menerjunkan pasukan aparat dari TNI/Polri ke titik-titik keramaian di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk persiapan pelaksanaan tatanan normal baru.
"Kemarin sudah kita mulai, sudah digelar pasukan aparat dari TNI dan Polri yang telah diterjunkan ke lapangan,” kata dia.
Keterlibatan aparat untuk meningkatkan disiplin masyarakat untuk berjaga jarak, mengenakan masker di semua sektor aktivitas dari kepemerintahan, perekonomian, hingga keseharian masyarakat.