Pemerintah resmi membatalkan ibadah haji 2020 atau 1441 Hijriah imbas pandemi corona. Kementerian Agama atau Kemenag bakal menggunakan seluruh biaya yang telah dilunasi jemaah untuk pelaksanaan haji tahun depan.
Meski begitu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan jemaah haji bisa meminta pengembalian uang perjalanan haji (Bipih) jika ingin membatalkan ibadah tahun depan. Dana tersebut dapat ditarik melalui petugas wilayah masing-masing.
Keputusan itu diterapkan untuk memfasilitasi seluruh kepentingan jamaah agar tak ada kerugian dalam bentuk apapun. "Setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Kalau memang dia butuh dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul saat menggelar konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (2/6).
Menurut dia, jemaah yang masih akan melanjutkan pelaksanaan ibadah haji tahun depan tetap menerima manfaat sesuai dengan jumlah setoran yang telah dilunasi. Adapun, jumlah setoran Bipih bervariasi berdasarkan wilayahnya, yakni paling murah di Provinsi Aceh sebesar Rp 6 juta dan paling tinggi di Kota Makassar sebesar Rp 16 juta.
"Masalah uang ini kami sudah sangat adil. Kami garis bawahi karena jumlahnya tidak sama, yang paling rendah Rp 6 juta dan ada yang tinggi Rp 16 juta. Nilai manfaatnya tentu tidak akan disamakan, kami bagi nilai manfaat sesuai uang yang bersangkutan," kata dia.
(Baca: Arab Saudi Perbolehkan Salat Jumat, Ibadah Haji & Umrah Masih Ditunda)
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar menambahkan apabila pada tahun depan ada penyesuaian tarif, seluruh jemaah hanya diwajibkan membayar tambahan biaya sesuai dengan selisih tarif yang baru. Jika ada penurunan harga, pemerintah bakal mengembalikan sisa uang yang telah disetorkan.
Pemerintah bakal menjamin seluruh jemaah agar tak mengalami kerugian dalam bentuk apapun. Adapun total biaya perjalanan haji pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
"Seandainya sama tentu tidak ada tambahan, tapi jika ada kenaikan misalnya naik Rp 1 juta tentu harus melunasi selisihnya. Jika ada penurunan, dana manfaat akan dikembalikan secara utuh," kata Nizar.
Pemerintah telah memutuskan membatalkan ibadah haji tahun ini , baik yang menggunakan kuota reguler maupun khusus. Keputusan tersebut diambil setelah diskusi antara Kemendag dengan Komisi VIII DPR RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kebijakan tersebut diambil untuk menjamin keselamatan seluruh jamaah. Sebab, pandemi corona memaksa seluruh jamaah haji melaksanakan karantina sebelum dan sesudah ibadah. Dengan begitu, pelaksanaan ibadah haji berlangsung lama.
Pada tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Dengan rincian 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
(Baca: Dampak Covid-19, Kementerian Agama Batalkan Ibadah Haji Tahun Ini)