New Normal Tempat Ibadah, Bagaimana Protokol Salat di Dalam Masjid?

ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Jemaah bersiap melaksanakan salat zuhur di Masjid Al Amjad, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (2/6/2020). Para jemaah beribadah dengan menerapkan protokol kesehatan sebaggai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Penulis: Sorta Tobing
2/6/2020, 19.20 WIB

Tempat ibadah mulai bersiap masuki kebiasaan baru atau new normal di tengah pandemi corona. Presiden Joko Widodo mengatakan pembukaan kembali tempat ibadah akan melalui tahapan yang ketat. 

Salah satu acuannya adalah angka pertumbuhan reproduksi atau reproduction number (R0) dan angka reproduksi efektif atau effective reproduction (Rt). Laju penyebaran virus corona dapat dikatan rendah atau tertangani kalau angka R0 dan Rt di bawah 1.

“Semuanya memakai data keilmuan yang ketat, sehingga kami harapkan akan berjalan dari tahapan ke tahapan, dari sektor ke sektor, dari provinsi ke provinsi, sesuai dengan angka-angka yang saya sampaikan,” ujar Jokowi di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (2/6).

Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan agama di rumah ibadah di tengah pandemi corona. Rumah ibadah yang boleh menyelanggarakan kegiatan agama harus berada di wilayah yang secara fakta aman dari Covid-19.

Selain itu, rumah ibadah tersebut juga harus memiliki surat keterangan aman dari ketua gugus tugas provinsi, kabupaten, kota, atau kecamatan sesuai dengan tingkatannya. "Rumah ibadah dengan kapasitas besar dan jamaah sebagian besar dari luar lingkungan, dapat mengajukan surat keterangan aman langsung kepada pimpinan daerah sesuai dengan tingkatan rumah ibadah," ujar Razi.

Rumah ibadah juga harus mematui protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Agama. Jika terbukti tak taat atau terdapat kasus penularan di sekitar wilayah rumah ibadah, maka surat keterangan aman akan dicabut.

(Baca: Arab Saudi Perbolehkan Salat Jumat, Ibadah Haji & Umrah Masih Ditunda)

Presiden Joko Widodo meninjau proyek renovasi Masjid Istiqlal, Jakarta. (ANTARA FOTO/Pool/Akbar Nugroho Gumay/foc.)

Apa Saja Protokol Kesehatan untuk Beribadah di Masjid?

Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia telah menyerukan untuk kembali membuka masjid. Namun, pembukaan ini harus sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Para pengurus harus memastikan jemaah dapat menerapkan new normal. Kebiasaan baru itu antara lain:

  1. Jarak antarjemaah minimal satu meter.
  2. Semua orang di tempat ibadah wajib memakai masker.
  3. Pengurus masjid diminta menggulung karpet, disiplin membersihkan lantai dengan karbol dan disinfektan.
  4. Pengurus masjid harus menyiapkan sabun atau hand sanitizer agar para jemaah mendapat akses mencuci tangan dengan mudah.

DMI juga merekomendasikan daya tampung masjid nantinya hanya mencapai 40% dari kapasitas normal supaya jemaah dapat menjaga jarak. Untuk pelaksanaan salat Jumat, dapat diatur ke samping masjid atau musala dan tempat-tempat umum.

(Baca: Sambut New Mormal, DMI Serukan Pembukaan Kembali Masjid)

Untuk daerah padat penduduk, salat Jumat dapat dilaksanakan dua gelombang. Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu, pelaksanaan salat harus dilakukan di rumah masing-masing sampai dinyatakan sembuh.

Melansir dari Kompas.com, Lembaga Ta'mir Masjid Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTM PBNU) juga mengimbau khatib salat Jumat untuk memperpendek khotbahnya. Yang pertama 15 menit, yang kedua hanya lima menit. Imam salat Jumat juga diminta untuk membaca surat Alquran yang pendek.

Persiapan pembukaan masjid di tengah pandemi corona di Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.)

Apa Protokol Jemaah Masuk Tempat Ibadah?

PBNU juga membuat panduan salat bagi jemaah sebelum masuk ke tempat ibadah. Berikut aturannya:

  1. Jemaah harus memastikan diri dalam kondisi sehat.
  2. Jemaah harus membawa peralatan salat sendiri dan memakai masker.
  3. Sebelum melakukan wudu, jemaah harus mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun dan air mengalir selama 20 detik.
  4. Jika memungkinkan, jemaah sebaiknya tidak memakai kendaraan umum. Jemaah dapat memakai kendaraan pribadi atau jalan kaki ke masjid supaya tidak perlu berkerumun dengan orang lain.
  5. Jemaah dianjurkan membawa kantong plastik untuk membungkus alas kaki, seperti sepatu atau sandal, agar dapat dibawa masuk ke masjid. Tujuannya, untuk menghindari kontak fisik dengan jemaah lain ketika mencari alas kaki.

(Baca: Jokowi Sebut Kemungkinan Masjid Istiqlal Dibuka Kembali Bulan Depan)

Reporter: Dimas Jarot Bayu