Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengungkap aliran uang yang diterima para mantan petinggi perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Uang yang diterima mantan petinggi Jiwasraya berupa uang tunai, saham dan beragam fasilitas.
Uang dan fasilitas diberikan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dengan perantara Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Ketiganya juga menjadi terdakwa untuk kasus yang sama.
Dari dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (3/6), uang dan fasilitas yang diterima beragam. Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim yang menjabat periode 2008-2018 menerima uang dan saham sejumlah Rp 5,5 miliar dari Bentjok dan Heru. Uang tunai yang diterima sebesar Rp 875,8 juta dan sebanyak Rp 4,6 miliar dalam bentuk 1 juta saham PCAR pada 24 Januari 2019.
(Baca: Bentjok dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 16,8 T dan Kena Pasal Berlapis)
Sedangkan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo periode Januari 2008-2018, Hary Prasetyo, menerima uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar dari Benny dan Heru yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT Lautandhana Sekuritas).
Hary juga menerima mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp 550 juta, Mercedez Benz E Class tahun 2009 senilai Rp 950 juta. Selain menerima dari Benny Tjokro dan Heru, Hary dan istri pun menerima tiket perjalanan menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia) dari PT Trimegah Sekuritas sebesar Rp 65,8 juta dan menerima pembayaran biaya jasa konsultan pajak dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp 46 juta.
(Baca: Kejaksaan Sita Aset Tersangka Kasus Jiwasraya Rp 13,1 Triliun )
Adapun, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang menjabat periode 2008-2014, menerima uang dan saham sebesar Rp 4,8 miliar dari Benny Tjokro dan Heru. Uang tunai yang diberikan sebesar Rp 3,8 miliar dan saham PCAR senilai Rp 1 miliar pada 26 Februari 2019.
Selain menerima dari Benny Tjokro dan Heru, Syahmirwan juga beragam fasilitas dari PT Pool Advista Asset Management, seperti menikmati paket permainan golf di Bangkok senilai Rp 100 juta, rafting di Sungai Kulonprogo Magelang senilai Rp 70 juta.
Selain itu fasilitas permainan golf dan karaoke di Lombok pada 2014 dan 2017, perjalanan ke Hong Kong selama 3 hari 2 malam, dengan tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero Travel.
Uang dan fasilitas suap diterima Hendrisman, Hary dan Syahmirwan sebagai balas jasa telah menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono Tirto.
Sejak 2008 sampai 2018 dana Jiwasraya yang digunakan sebesar Rp 91 triliun baik berupa investasi saham, reksa dana maupun Medium Term Note (MTN).
(Baca: Benny Tjokro dan Saham Gocap di Pusaran Investasi Jiwasraya dan Asabri)
Proses jual beli saham milik Jiwasraya diatur oleh Heru dan Benny Tjorosaputro melalui Joko Hartono. Joko ini memberikan intruksi kepada Mantan Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Lusiana; mantan Kadiv Keuangan dan Investasi Jiwasraya Agustin Widhiastuti.
Hendrisman, Hary dan Syahmirwan memilih manajer investasi yang khusus mengelola dana Jiwasraya. Manajer investasi yang dipilih tidak mengetahui secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas dan jumlah saham yang ditempatkan ke dalam reksa dana.
Saham yang dibeli adalah saham IIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR, TRAM dan PLAS milik Heru Hidayat secara langsung melalui broker, yakni PT HD Capital dan PT Dhanawibawa Sekuritas yang ditunjuk oleh Joko Hartono melalui pasar negosiasi.
Enam orang terdakwa tersebut didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara senilai total Rp 16,807 triliun. Keenam terdakwa didakwa dengan pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Khusus untuk Benny Tjoko dan Heru Hidayat mereka didakwa pasal berlapis. Selain perkara korupsi, Bentjok dan Heru didakwa Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Baca juga: Hary Prasetyo, Dari Direktur Jiwasraya & Staf KSP hingga Bui Kejaksaan)