Draf Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara beredar di tengah masyarakat. Namun, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membantah kesahihan draf RUU IKN tersebut.
"Enggak benar itu," kata Suharso melalui pesan singkat kepada Katadata.co.id, Jumat (12/6).
Menurut Suharso, RUU IKN hingga saat ini masih direvisi sehingga belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat. Meski demikian, Suharso tak menjawab saat ditanyakan kapan revisi RUU IKN itu ditargetkan rampung.
(Baca: Ada Pandemi Corona, Bagaimana Nasib Proyek Ibu Kota Baru?)
Adapun terdapat dua draf RUU IKN yang tengah beredar di masyarakat saat ini. Dalam draf pertama, RUU IKN berisikan 44 halaman dengan 39 pasal. Draf RUU IKN tersebut juga berisikan penjelasan terkait dengan isi pasal-pasal di dalamnya.
Draf RUU IKN yang kedua berisikan 39 pasal. Ada pula penjelasan terhadap pasal-pasal di dalam draf RUU IKN tersebut.
Meski demikian, jumlah halaman dalam draf RUU IKN kedua lebih banyak, yakni 55 halaman. Selain itu, dokumen tersebut memberikan keterangan di pojok atas kanan halaman bahwa draf RUU IKN disusun tertanggal 14 Januari 2020.
(Baca: Pramono Anung: Secara Hukum, DKI Jakarta Masih Ibu Kota Negara)
Suharso sebelumnya menyebut draf RUU IKN telah rampung pada pertengahan Februari lalu. Menurut Suharso, rancangan beleid itu berisikan soal pengelolaan IKN yang akan berlokasi di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Rancangan aturan tersebut juga membahas struktur pemerintahan di ibu kota baru.
Ketika itu, Suharso menyebut draf RUU IKN akan segera disampaikan kepada DPR. Dia pun memperkirakan pembahasan RUU tersebut bersama DPR tak akan membutuhkan waktu lama.
Alasannya, RUU tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas tahun 2020 dan tak banyak pasal yang perlu dibahas. "Cuma 30 pasal," kata Suharso.
Sebelumnya, survei Indo Barometer yang berjudul “Evaluasi Publik dan Isu-Isu Nasional dalam 100 Hari Jokowi-Amin” menunjukkan 18,9% responden memperkirakan Presiden Joko Widodo akan gagal dalam membangun ibu kota negara baru di Kalimantan Timur. Terdapat enam alasan utama dari pertanyaan terbuka yang diajukan terhadap kegagalan pembangunan ibu kota, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.