Mahfud Perintahkan Jaksa Agung Tangkap Buron Joko Tjandra

ANTARA FOTO/Moch Asim/pras.
Menko Polhukam Mahfud MD di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/6/2020). Mahfud (2/7) memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tangkap buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
2/7/2020, 17.23 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera menangkap Joko Sugiarto Tjandra. Joko merupakan terpidana kasus hak tagih Bank Bali yang telah buron sejak 2009 ini.

Mahfud menyampaikan hal tersebut di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sebelum melakukan kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/7). Perintah Mahfud ke Burhanuddin disampaikan melalui sambungan telepon.

“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis Kemenko Polhukam, Kamis (2/7).

(Baca: Jadi Buron dan Lolos dari Intel Kejaksaan, Siapa Joko Tjandra?)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan bahwa Joko merupakan buron yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas dasar itu, Polri dan Kejaksaan Agung harus segera menangkapnya, meski sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) perkaranya.

“Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK, lalu dibiarkan berkeliaran,” kata Mahfud.

Mahfud juga mengatakan berdasarkan Undang-undang, terpidana yang mengajukan PK harus hadir di Pengadilan. Menurutnya, PK tak bisa dilakukan jika terpidana absen saat persidangan berlangsung.

Karena itu, dia kembali meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk menangkap Joko ketika hadir di Pengadilan sebagaimana putusan yang sudah inkrah. “Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” kata dia.

Joko diketahui mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dia tak terdeteksi oleh pihak Imigrasi ketika pulang ke Indonesia tanggal 8 Juni lalu untuk mengajukan PK tersebut. 

Sedangkan Burhanuddin mengaku heran mengapa Joko bisa melenggang masuk tanpa dicekal. Ia menilai ada persoalan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, namun tak ingin menyalahkan institusi lain.

“Kalau sudah terpidana seharusnya pencekalan terus menerus dan berlaku sampai tertangkap,” kata Burhanuddin beberapa hari lalu.

(Baca: Jaksa Agung Akui Intelijen Lemah Tak Tahu Joko Tjandra di Jakarta)

Reporter: Dimas Jarot Bayu