Menteri LHK Target Perpres Perdagangan Karbon Rampung Agustus

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Foto udara area bekas tambang di kawasan hutan lindung Ulu Masen antara Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Barat. Kementerian LHK menargetkan regulasi perdagangan karbon rampung Agustus 2020.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
6/7/2020, 18.00 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menargetkan regulasi tentang perdagangan karbon rampung disusun bulan depan. Nantinya, regulasi tersebut bakal berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Yang selesai Agustus itu rencana Perpres-nya ya,” kata Siti ketika dihubungi Katadata.co.id, Senin (6/7).

Perpres tentang perdagangan karbon sudah mulai disusun sejak 2019. Saat ini, draf regulasi tersebut sedang dibahas di tingkat Sekretariat Kabinet dan Kementerian Sekretariat Negara.
Draf Perpres akan segera dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk kemudian dibahas antarkementerian.

"Proses sudah lama disiapkan," kata dia.

(Baca: Target Turunkan Emisi Karbon 26%, Jokowi Minta Jajarannya Konsisten)

Siti mengatakan, regulasi tersebut akan mengatur tiga skema dalam perdagangan karbon, yakni cap and trade, result based payment (RBP), juga carbon offset. Adapun, pajak atas karbon menurutnya belum akan masuk dalam Perpres tersebut.

Sebab, penetapan pajak atas karbon harus berdasarkan kepada amandat Undang-undang. "Tadi Pak Menko (Airlangga Hartarto) mengatakan sangat mungkin dengan cukai. Jadi nanti kita tinggal lihat. Saya akan pelajari lagi dan kita akan bahas," ujarnya. 

Dia menjelaskan Perpres tentang perdagangan karbon ini akan membahas soal upaya pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca untuk dunia yang terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon. Kemudian, Perpres tersebut juga akan mengatur upaya mendorong pembangunan rendah karbon.

Selain itu, baleid tersebut juga akan mengatur instrumen pengendalian dan pengawasan dari perdagangan karbon. "Termasuk bursa. Modelnya bursa komoditas dan rencananya pusat bursanya di Jakarta," katanya. 

(Baca: Norwegia Bayar Rp 812,86 Miliar ke RI karena Turunkan Emisi Karbon)

KLHK sebelumnya memprediksi Indonesia memiliki potensi tambahan pendapatan Rp 350 triliun melalui jual beli kredit karbon. Ini dikarenakan Indonesia memilikilahan gambut dan hutan sebagai penyerap karbon cukup luas.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugardiman mengatakan, perdagangan tersebut dapat dilakukan oleh semua kalangan baik itu dari pemerintah maupun swasta.

"Hitungannya kalau seluruh gambut itu dihitung keuntungan untuk APBN Rp 70 triliun. Kalau dipelihara bagus itu bisa lima kalinya, nilainya bisa 350 triliun," kata Ruandha di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (16/1).

Reporter: Dimas Jarot Bayu